Jambiday.com, BUNGO– Tiga pria penadah pencurian buku nikah di Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bungo, Jambi juga ikut ditangkap Polres Bungo yang saat ini diperiksa intensif.
Tiga penadah diantaranya bernama Hendrizal 36 tahun warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Yurnalis 66 tahun warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau dan Bachtiar 68 tahun warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga pria penadah dari pelaku sindikat pencurian buku nikah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dari hasil pengembangan pelaku
Agam Satyawan, ada tiga penadahnya kita tangkap keahliannya berbeda-beda. Untuk menjamin para korban memiliki buku nikah yang saat ini terus diselidiki Satreskrim Polres Bungo,” ujarnya.
Guntur menceritakan setelah melakukan penangkapan pelaku utama, pelaku mengaku terjual ke pelaku Bachtiar dan diketahui sering menampung hasil kejahatan pelaku. Dan setelah itu, pihak Satreskrim melakukan pengembangan kembali menangkap dua penadah
Hendrizal dan Yurnalis.
“Dua penadah kita tangkap karakternya sangat berbeda-beda karena mempunyai keahlian khusus. Yang satu imam masjid, ketua RT. Dan ketua RT ini juga mempunyai riwayat silsilah bisa mengurus pernikahan,”jelasnya Sabtu 13 November 2021.
Guntur mengatakan, dari penyelidikan lebih dalam, Satreskrim Bungo juga menemukan bukti tambahan. Diantaranya ada stempel-stempel yang gunanya ketika ada ada melakukan pernikahan secara agama dilengkapi dengan buku yang seolah olah resmi diurus oleh kementrian agama.
“Keahlian dan pengetahuan bersangkutan para penadah bisa berbahaya untuk kepentingan hubungan lainnya. Dan juga pelaku utama dan penadah merupakan ahli spesialis buku nikah,”tuturnya.
Guntur mengatakan, buku nikah yang dicuri dijual Rp 100 sampai Rp 200 ribu, namun ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya. Serta dalam pencurian tersebut, ada juga keterlibatan orang dalam namun pecatan dari Kemenag yang saat ini sedang diselidiki oleh Polres Bungo.
“Kalau pengakuan pelaku sudah tujuh kali mencuri buku nikah baik di KUA maupun di Kemenag. Diantaranya 6 di wilayah Sumatera Barat dan 1 kali di wilayah Bungo. Dan atas keterlibatan penadah terancam kena pasal 480 ,” katanya.
Sebelumnya, Senin dinihari 1 November 2021 lalu, ribuan buku nikah di gudang Kementrian Agama Kabupaten Bungo, Jambi dicuri. Dan pihak Polres mengetahui itu langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap para pelaku. (NST)
Discussion about this post