Monday, June 23, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kiprah Jaksa Agung RI Burhanudin, Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah

by Redaksi
21/05/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA– Selama 3 (tiga) tahun belakangan ini, berdasarkan hasil survei berbagai lembaga menunjukkan tren positif penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI semakin meningkat hari demi hari.

Kasus-kasus besar yang diungkap mulai dari kasus PT. Asuransi Jiwasraya, PT. ASABRI, PT. Garuda Indonesia, impor tekstil, impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, serta kasus kelangkaan minyak goreng yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Di mana sebelumnya tidak terpikir oleh sebagian masyarakat berani diungkap. Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung RI Burhanudin menekankan kepada jajarannya “yang paling penting dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengembalian Kerugian Negara”. Dan penyelamatan keuangan negara dapat diselamatkan dengan kuncinya ada pada penelusuran aset-aset para koruptor (asset tracing) sejak dini sehingga pemulihan aset (recovery asset) menjadi lebih mudah. Di mana hasilnya berupa triliunan aset dalam bentuk tanah, kapal, tambang, saham, uang dan emas dapat diselamatkan. Oleh karenanya seluruh jajaran tidak kenal lelah, pungkas Burhanudin dalam suatu kesempatan wawancara.

Bacajuga

Libatkan Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Giatkan Percepatan Program Ketahanan Pangan

Tiba di Nabire, Dirjenpas Langsung Sambangi Petugas Lapas yang Terluka

Lapas Narkotika Muara Sabak Sosialisasikan Zero Halinar kepada Warga Binaan

Dukung Program Zero Halinar, PNS Lapas Kelas IIA Jambi Ikrar dan Teken Fakta Integritas

Lapas Narkotika Kelas IIB Jambi Gelar Deklarasi Zero Halinar: Komitmen Tegas Menuju Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas

Rasa Optimistis Selimuti Lepas Sambut Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak 


Setelah setahun menjabat, Jaksa Agung RI Burhanudin membuat terobosan yang sangat humanis, yang disebabkan karena ada beberapa kasus yang seharusnya secara hukum tidak layak untuk dibawa sampai ke persidangan seperti pencurian kayu bakar, pencurian sandal jepit dan perkara lainnya, bahkan ada perkara pelaku melakukan tindak pidana karena keadaan terdesak karena kondisi sosial ekonomi yang menyebabkan pelaku mencuri demi kebutuhan persalinan istri, pengobatan keluarga bahkan demi sang anak agar dapat mengikuti sekolah online di masa pandemi Covid-19.

Hal ini menjadi tolak ukur asas “dominus litis” harus diterapkan berdasarkan pasal 139 dan 140 KUHAP sehingga dikeluarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan bahwa “keadilan itu tidak ada di buku, tapi ada di hati nurani para penegak hukum”.

Sehingga penanganan perkara harus dilakukan dengan hati dan melihat fakta yang terjadi di masyarakat, serta hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Gagasan-gagasan tersebut terakomodir dalam Pasal 30 C huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yaitu “turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya”.

Namun hal yang paling penting dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yaitu korban mau memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana dan hak-hak korban yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku dapat dipulihkan kembali seperti sediakala.


Terobosan penegakan hukum tidak cukup sampai disini, Jaksa Agung RI Burhanudin kembali membuat gebrakan dengan membentuk Rumah Restoratif Justice (Rumah RJ) di setiap Kejaksaan yang diawali dari setiap Kejaksaan Negeri / Kabupaten minimal 1 Rumah RJ dan selanjutnya setiap Kecamatan dan setiap desa.

Adapun maksud dan tujuan Rumah RJ tersebut untuk menciptakan harmonisasi dan kedamaian di tengah masyarakat. Saat me-launching Rumah RJ tersebut, Jaksa Agung RI Burhanudin berpesan rumah ini dijadikan rumah masyarakat yang tidak saja berfungsi untuk kepentingan penyelesaian perdamaian perkara pidana tetapi juga bisa untuk menyelesaikan perkara perdata, waris, perkawinan, bahkan digunakan sebagai tempat musyawarah untuk menyampaikan program masayarakat desa dan sosialisasi.

Jaksa Agung RI menyadari peran Jaksa di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghilangkan resistensi atau pembalasan di masyarakat dalam penanganan perkara sehingga kedepannya Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan ketika kesepakatan dan damai itu sudah tidak bisa lagi ditetapkan dalam setiap perkara, dan hal ini sesuai dengan prinsip “Ultimum Remidium”.


Restorative Justice merupakan bagian dari instrumen mediasi penal yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Criminal Justice System, pada hakikatnya diatur secara ketat sebagai lex scripta namun bagaimana pelaksanaan restorative justice yang notabene merupakan perkara yang sudah masuk dalam proses criminal justice system (pro justucia)? Seharusnya beranjak bahwa asas legalitas hukum acara pidana hanyalah bisa disimpangi oleh hak oportunitas Jaksa Agung RI, artinya hanya Jaksa yang seharusnya dapat menutup atau mengeyampingkan perkara pidana melalui instrumen restorative justice.


Proses panjang pelaksanaan restorative justice pada awalnya banyak pihak yang meragukan di mana bagaimana membangun pola pikir (mindset) Jaksa bahwa ini adalah produk unggulan yang berlandaskan dominus litis Penuntut Umum dan tidak dipermainkan oleh petugas Kejaksaan di lapangan yang justru dapat menciderai kepercayaan dan rasa keadilan masyarakat.

Namun, berkat ketegasan Jaksa Agung RI yang akan menindak tegas setiap pelanggaran dan tindakan tercela yang dapat menciderai program Kejaksaan khususnya menyangkut kepentingan orang banyak dan masyarakat, niscaya Jaksa Agung RI akan memberikan hukuman terberat sampai pidana dan pemecatan.

Tidak berhenti disitu, Jaksa Agung RI Burhanudin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Penuntut Umum sehingga memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Gagasan ini melahirkan ide humanis yaitu pembentukan rumah rehabilitasi di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, mengingat kasus yang ditangani Kejaksaan, 80% adalah perkara narkotika dan 95% adalah mereka yang menjadi korban alias pengguna.

Jaksa Agung RI sangat prihatin jika korban ini disamakan dengan pengedar atau penjahat, maka bukan kesembuhan yang didapat namun akan terjerumus atau bisa terafiliasi dengan pengedar. Oleh karenanya, pengguna yang juga merupakan korban sangat penting untuk dilakukan arahan rehabilitasi fisik dan psikis (kesehatan) serta rehabilitasi sosial sehingga apabila sudah dinyatakan sembuh, tidak memiliki stigma negatif sebagai pecandu atau pelaku tindak pidana dengan harapan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik.

Bagaimana teknisnya tentu harus didukung oleh Pemerintah Daerah setempat mengenai operasional dan pembangunan rumah rehabilitas ini, dan karenanya seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menyehatkan anak bangsa. Akhirnya pada Rabu 18 Mei 2022 dalam pertemuan “Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach for Victim and Offenders”, antara jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime) di Kejaksaan Agung, disampaikan langsung oleh Collie F. Brown selaku Country Manager and Liaison to ASEAN mengapresiasi dan menyatakan bahwa penerapan restorative justice di Kejaksaan RI merupakan salah satu yang terbaik di dunia dilihat dari kecepatan penanganannya, keleluasaan Penuntut Umum dalam kewenangan yang dimiliki dan kontrol Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan di setiap tingkatan serta lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dalam proses penuntutan.

Dalam kesempatan tersebut, Collie F Brown juga menyampaikan bahwa role model Restorative Justice oleh Kejaksaan RI dapat menjadi contoh penegakan hukum modern saat ini dan contoh bagi negara lain untuk menekan atau meminimalisir perkara masuk ke Pengadilan.

Merespon penghargaan tersebut, Jaksa Agung RI secara khusus menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan jangan membuat jumawa namun dijadikan sebagai motivasi bagi jajaran Kejaksaan RI untuk berkinerja lebih baik guna mendapatkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat semakin baik. (OYI)

Tags: kejagung RIKejaksaan Agung RIKejaksaan RI
Previous Post

Pasangan Fadhil-Bakhtiar Selesaikan Hutang Daerah Rp 95 Milyar

Next Post

Jumat Berkah, Silatuhrahmi Tanpa Sekat Pemimpin Batanghari Dan Rakyat

Next Post
Bupati Batanghari, M Fadhil Arief Saat Bersilatuhrahmi Dengan Tokoh Agama Batanghari. Foto: Ist

Jumat Berkah, Silatuhrahmi Tanpa Sekat Pemimpin Batanghari Dan Rakyat

Gelar Liga Asprov, Fadhil: Mencari Bibit Potensial

Gladi Resik Pelantikan Pj Bupati Tiga Daerah. Foto: Ist

Mendagri & Gubernur Jambi Pilih Hendrizal Sebagai Pj Bupati, Mursyid: Pengalamannya Sangat Lengkap

Tersangka Baru Kasus Migor, SA Institut Beri Apresiasi: Kejaksaan Agung Progresif

Gubernur Jambi Akan Pantau Kinerja Pj Bupati : Jika Melanggar Bakal Ditarik

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK