Friday, November 7, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Komisi I DPRD Kota Jambi Sidak XTWO: Temukan Pelanggaran, Diberi Waktu 7 Hari untuk Perbaikan

by Redaksi
17/02/2025
in PARLEMEN
0
Komisi I DPRD Kota Jambi Saat Sidak Tempat Hiburan Malam. FOTO: IST

Komisi I DPRD Kota Jambi Saat Sidak Tempat Hiburan Malam. FOTO: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI-  Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap XTWO Karaoke dan Lounge di kawasan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Sidak yang dilakukan pada Jumat lalu menemukan dua pelanggaran utama yang harus segera ditindaklanjuti.

“Kami bersama anggota komisi sudah melakukan sidak. Hasilnya, ada dua keganjilan yang kami temukan,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Bacajuga

Edi Purwanto Bawa Program Kerakyatan dari Senayan untuk Rakyat Jambi

Kemas Faried dan Ivan Wirata Tunjukkan Sinergi Politik untuk Infrastruktur Rakyat Jambi

Drainase Sumbat Sampah, Kemas Faried Desak Solusi Permanen untuk Genangan Jalan Sultan Agung

DPRD Kota Jambi Siapkan Pansus Zona Merah, Kejagung Minta Data Lengkap

Era Digital, Pelayanan Masih Lambat? Ivan Wirata Tegur Keras RSUD Raden Mattaher

Krisis Anggaran Infrastruktur, Ivan Wirata Minta Truk ODOL Dilarang Segera di Jambi

Menurutnya, pelanggaran pertama adalah penempatan genset di bahu jalan, yang berpotensi mengganggu akses dan keselamatan pengguna jalan. Sementara pelanggaran kedua terkait dengan teras pintu masuk yang terlalu tinggi, sehingga menghalangi jalur pejalan kaki. Rio juga menyoroti status kepemilikan aset yang digunakan oleh XTWO Karaoke. Ia memastikan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, belum ada regulasi spesifik yang melarang penggunaan aset daerah sebagai tempat hiburan malam.

“Benar, itu aset kota. Tapi untuk penggunaannya sebagai tempat hiburan malam, saya belum menemukan aturan yang melarangnya,” jelasnya.

Meski demikian, Rio memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa izin operasional XTWO Karaoke dan Lounge. Berdasarkan hasil pengecekan, tempat hiburan tersebut memiliki izin yang lengkap. Namun, dua pelanggaran fisik yang ditemukan harus segera diperbaiki.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak XTWO Karaoke. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memperbaiki genset dan terasnya. Jika tidak, kami akan tindak tegas,” tegas Rio.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi pada Kamis (14/2/2025), perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI) menyoroti dugaan bahwa aset ruko milik Pemkot Jambi digunakan sebagai tempat hiburan. (RED)

Previous Post

HUT Ke-17 TV One, Bupati Batang Hari Terima Apresiasi Tokoh Inspiratif

Next Post

Dewan Kota Jambi Dukung Rumah Sakit Adhyaksa Jambi yang Pertama di Sumatera

Next Post
Kemas Faried dan Jaksa Agung Saat Peletakkan Batu Pertama RS Adhiyaksa di Sekoja. FOTO: IST

Dewan Kota Jambi Dukung Rumah Sakit Adhyaksa Jambi yang Pertama di Sumatera

Oplus_16908288

Sebelum Konflik Selesai, BPN Jambi Pastikan HGU PT Kaswari Unggul Tidak Terbit

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke BPN/Bappenas. FOTO: IST

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

Oplus_16908288

Ngobrol Saat Rapat, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto Tegur Dirjen Bina Marga

Oplus_16908288

Lapas Kelas IIA Jambi Pastikan Pemberian Makanan Layak dan Bergizi bagi Warga Binaan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK