Jambiday.com, JAMBI- Sebanyak lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, melalui Kasi Binadik, Ading Saidhy yang menjelaskan bahwa masing-masing WBP menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

“Remisi ini adalah bagian dari hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap yang positif,” ujar Ading usai penyerahan remisi, Senin (13/05).
Dari lima orang yang menerima remisi, belum ada yang langsung bebas. Namun, remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan serius.
Pemberian remisi khusus ini merupakan salah satu wujud dari semangat kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan, serta bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. (OYI)
Discussion about this post