Jambiday.com, JAMBI– Masalah ataupun keluhan terkait ODOL (Over Dimension Over Loading) menjadi isu yang meresahkan di masyarakat. Tidak hanya di Jambi, namun skala nasional. Padahal, telah banyak peraturan terkait ODOL di Indonesia. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2014 tentang Batas Dimensi dan Berat Kendaraan Bermotor. Dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2019 tentang Batas Muatan dan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang. Ada juga Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Selain itu, ada juga Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga nomor 04/SE/Db/2020 tentang Panduan Teknis Evaluasi Struktur Jembatan untuk Dispensasi Penggunaan Jalan yang Memerlukan Perlakuan Khusus.
Menurut Ivan Wirata, Waka I DPRD Provinsi Jambi, semua aturan tadi memiliki tujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih.
“Pelanggaran ODOL dapat dikenakan tindakan hukum, seperti denda atau tilang. Namun, masih banyak oknum yang nakal. Padahal, ODOL ini berdampak merusak infrastruktur jalan dan jembatan, Memboroskan bahan bakar, Meningkatkan risiko kecelakaan, Mengganggu kelancaran lalu lintas, Menambah antrean kendaraan di beberapa titik distribusi. Ini harus segera diatasi secara holistik,” terang Ivan via panggilan WhatsApp, Sabtu (29/03/25).
Untuk mengatasi ODOL, tambah Ivan, pemerintah telah menetapkan kebijakan “Zero ODOL”. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai status “bebas dari ODOL” pada tahun 2023. Namun, hingga tahun 2024 kemarin tidak terealisasi, karena apa? Tidak adanya koordinasi yang baik dan komprehensif semua stake holder.
“Saya sudah koordinasi dengan BPTD selalu leading sektor transportasi dan BPJN selaku pemilik jalan. Dan juga Alhamdulillah mendapat dukungan dari Dirlantas Jambi, untuk menindak tegas ODOL di Jambi. Karena ODOL itu rata-rata dari luar provinsi, mereka merusak di Jambi. Kan tidak benar itu, namun kalo kita tegas mereka tidak berani sewenang-wenang memasuki wilayah Jambi,” tegas Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi ini.
Ke depan akan ada penindakan tegas ODOL bersama Dirjen Perhubungan pusat. Di mana semua ODOL yang berani melintas di Jambi diberikan punishmen atau hukuman. Baik itu ODOL CPO, ODOL batu bara maupun Sembako.
“Insyaallah Jambi menjadi Pilot Project untuk Indonesia terkait Zero ODOL tadi. Kita soft launching dulu, setelah itu akan kita evaluasi apa-apa saja yang menjadi kendala dan permasalahan di lapangan. Semuanya diatasi dan dicari solusi, bagi pengusaha harus patuh aturan, dan bagi sopir tidak dirugikan dari segi ekonomi pendapatan mereka. Kami dewan tentu tidak mau menegakkan aturan jika itu merugikan bagi masyarakat. Tapi percayalah, jika berhasil Jambi bebas ODOL yang merasakan dampak positif adalah masyarakat. Jalan bagus, kecelakaan minim, tidak ada kerusakan jalan lagi. Ini harapan kita semua,” pungkas Ivan. (OYI)
Discussion about this post