Jambiday.com, JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir H Ivan Wirata ST MM MT, mendorong Gubernur Jambi Al Haris agar menargetkan zero temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, ini adalah indikator bahwa tata kelola keuangan daerah telah berbasis kinerja, akuntabilitas, dan sistem pengawasan yang efektif.
“Kalau ingin tata kelola pemerintahan yang bersih, maka zero temuan dari BPK harus jadi target. Artinya, seluruh program disusun berdasarkan perencanaan matang, pelaksanaan yang disiplin, dan pelaporan yang akurat. Ini sesuai dengan fungsi saya, selain sebagai legislator dan budgeting juga controling,” ujar Ivan (29/6).
Politisi Golkar yang akrab disapa Bang Ivan Wirata (BIW) ini juga meminta agar Gubernur Jambi membuat fakta integritas bersama seluruh kepala OPD sebagai bentuk komitmen kolektif untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Di mana gubernur dalam membuat pakta integritas untuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas. Pakta integritas ini merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Fakta integritas wajib dilakukan antara gubernur dan semua OPD. Ini adalah kontrak moral dan administratif, agar para kepala dinas tidak bekerja asal-asalan, tapi dengan target kinerja yang terukur dan bertanggung jawab. Jangan karena titipan, atau keluarga tim sukses namun tidak bisa kerja. Yang akan malu adalah pak gubernur, karena yang mendampingi beliau dalam rangka memujudkan RPJMD adalah orang-orang yang enggan bekerja dengan tulus dan menggunakan hati, namun sembarangan membuat laporan asal bos senang. Ganti saja, banyak yang lebih bisa kerja dan membantu gubernur mewujudkan semua visi dan misinya,” tegas BIW.
Lebih lanjut, BIW juga menyoroti pentingnya penguatan peran dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemprov Jambi. Menurutnya, fungsi APIP harus dimaksimalkan sesuai dengan ketentuan mandatory spending yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Di mana ketentuan Mandatory Spending untuk Inspektorat memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 mengatur batas minimal alokasi anggaran untuk pengawasan internal di Pemda. Untuk besaran alokasi:
1. Untuk provinsi dengan APBD sampai dengan Rp4 triliun, minimal 0,9% dialokasikan untuk pengawasan daerah.
2. Untuk provinsi dengan APBD di atas Rp4 triliun sampai dengan Rp10 triliun, minimal 0,6% dialokasikan untuk pengawasan.
3. Untuk provinsi dengan APBD di atas Rp10 triliun, minimal anggaran pengawasan sebesar 0,3%.
4. Untuk kabupaten/kota dengan APBD sampai dengan Rp1 triliun, minimal 1% dialokasikan untuk pengawasan.
5. Untuk kabupaten/kota dengan APBD di atas Rp1 triliun sampai dengan Rp2 triliun, minimal 0,75% dari total belanja dialokasikan untuk pengawasan.
6. Untuk daerah dengan APBD di atas Rp2 triliun, minimal 0,5% dari total belanja dialokasikan untuk pengawasan.
“Nah untuk Jambi sendiri dengan APBD hanya RP 4,6 T berarti 0,6 persen dari APBD adalah sebesar Rp 2,7 M. Inspektorat berperan penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dalam mewujudkan good governance dan clean government. Dua konsep yang saling berkaitan erat dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik. Harus ditingkatkan semua kinerjanya, jangan sampai aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) hanya menjadi pelengkap. Justru peran mereka sangat vital dalam mencegah kebocoran, kesalahan prosedur, dan potensi kerugian negara sejak dari tahap perencanaan,” ujarnya.
BIW mengingatkan, Kemendagri sudah mengatur alokasi anggaran minimal untuk penguatan APIP dalam APBD, dan KPK pun terus menekankan pentingnya pengawasan internal yang kuat sebagai ujung tombak pencegahan korupsi.
“Maka ini saatnya kita perkuat APIP, baik dari sisi anggaran, kapasitas SDM, maupun independensinya. Semua harus sejalan demi menciptakan pemerintahan yang profesional dan bebas temuan, Akuntabilitas dan transparan,” tambahnya.
BIW yang juga mengantongi profesi insinyur ini menegaskan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diterima Pemprov Jambi patut diapresiasi, tetapi bukan berarti sudah bebas dari kekurangan. Temuan sekecil apapun harus menjadi cermin untuk terus melakukan perbaikan.
“WTP itu bukan tujuan akhir. Yang penting itu adalah manfaat programnya terasa oleh rakyat, dan setiap rupiah APBD bisa dipertanggungjawabkan. Itulah esensi pemerintahan yang berbasis kinerja. Sesuai dengan proses mandatory BPK yang dilakukan dengan tiga hal, audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu,” pungkas BIW.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, H Agus Herianto SH saat dikonfirmasi Jambiday.com via pesan WhatsApp hanya menjawab dengan singkat.
”Anggaran inspektorat belum mandatory, nanti saja ya,” jawab kepala inspektorat. (OYI)
Discussion about this post