Thursday, September 11, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Nekat Bakar Kawasan Tahura STS, Warga Kota Jambi Ditangkap Polres Batanghari

by Redaksi
01/08/2024
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Bacajuga

WhatsApp Waka I DPRD Jambi Ivan Wirata Dibajak, Modus Minta Uang & Kirim File PDF

Hidayat, Kanwil Ditjenpas Jambi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sahabat Pangan Lapas dan Pentahelix

Ricuh Organisasi di Kampus UIN STS Jambi, DPC Peradi Minta Pelaku Ditindak Tegas

Marak PETI di Bungo, Aparat Hukum Diminta  Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Doa Bersama Menggema dari Balik Tembok Lapas Muara Sabak untuk Indonesia Damai

Lapas Narkotika Muara Sabak Berbagi, Bansos Disalurkan untuk Warga Sekitar

Jambiday.com, BATANGHARI – Robi Hermanto Bin Nasrul, pria kelahiran, Solok 01 Juli 1986 yang beralamat di RT 05 Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi kini harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Batanghari.

Pasalnya, Robi Hermanto diamankan dengan aksi nekat melakukan pembakaran Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin Jambi (Tahura STS) yang berlokasi Dusun Sunami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, pada tanggal 16 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Batanghari yang diwakili Wakapolres Kompol M Ridho dalam press release mengatakan bahwa, Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB petugas Kepolisian Batanghari sedang melakukan patroli di area kawasan Tahura STS Jambi.

” Saat patroli petugas menemukan adanya lahan yang terbakar. Dengan berjarak 20 meter tak jauh dari kebakaran, petugas menemukan adanya pondok. Kemudian petugas mendatangi pondok tersebut dan langsung bertemu dengan Robi yang tak lain adalah pelaku pembakaran itu,” kata Wakapolres Ridho kepada awak media dalam press release, Kamis (1/8).

Dikatakannya lagi, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa dirinya yang sengaja melakukan pembakaran tersebut, dengan beralasan akan ditanami tanaman kelapa sawit.

” Pelaku mengakui bahwa dirinya yang membakar kawasan hutan itu, dengan bertujuan untuk dijadikan lahan perkebunan. Akan tetapi pelaku saat ditanyakan izin berusaha yang diterbitkan oleh pejabat berwenang,  pelaku mengatakan tidak ada. Saat itulah petugas kita langsung mengamankan pelaku yang langsung dibawa ke Mapolres Batanghari, untuk meminta keterangan lebih lanjut” ungkapnya

Adapun barang bukti yang juga berhasil diamankan berupa satu buah korek api gas warna biru, satu bilah cangkul, satu unit mesin gergaji/chainsaw, sepuluh batang bibit kelapa sawit, lima belas batang bambu pancang, satu buah potongan karet ban dan lima batang kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, Pasal 92 Ayat (1) huruf a yo, Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b yo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5000.000.000 (Lima Miliar Rupiah). (LAN)

Tags: karhutlakarhutla Batangharikarhutla JambiTahura STS Jambi
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Sahkan Tiga Ranperda 

Next Post

GMNI Tuntut Polda Jambi Tuntaskan Dugaan Kasus Pemerkosaan Oknum Polisi

Next Post

GMNI Tuntut Polda Jambi Tuntaskan Dugaan Kasus Pemerkosaan Oknum Polisi

SKK Migas-Jadestone Berhasil Alirkan Gas Perdana Pasok PLN Batam

Gencarkan Sosdiklih, KPU Kota Jambi Kunjungi Lapas Kelas IIA Jambi

Harga Makin Terjepit Petani Pinang Menjerit

KI Jambi dan TVRI Jambi Teken MoU Literasi Digital dan Standar layanan Informasi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK