Jambiday.com, JAMBI– Sepanjang Januari hingga Maret 2022, Ombudsman RI Perwakilan Jambi telah menerima 97 aduan masyarakat. Di mana yang teregistrasi sebanyak 41 laporan, terdiri dari 40 Laporan Masyarakat dan 1 Respon Cepat Ombudsman (RCO). Aduan lainnya berupa Surat Tembusan sebanyak 22 dan Konsultasi Non Laporan sebanyak 34.
Aduan tersebut disampaikan melalui beberapa saluran pengaduan yaitu surat, WhatsApp, datang langsung, telepon dan media sosial dengan rincian surat sebanyak 36, WhatsApp sebanyak 30, datang langsung sebanyak 28, telepon sebanyak 2 dan media sosial sebanyak 1.
Laporan teregistrasi didominasi oleh empat instansi yaitu Pemerintah Daerah, Pertanahan, BUMN dan Perbankan. Kemudian diikuti dengan instansi lainnya seperti Pemerintah Desa, Kepolisian, Kementerian, BUMD, Peradilan dan Pendidikan. Dengan rincian sebagai berikut :
Tabel:
Pemerintah Daerah: 14
Pertanahan: 9
BUMN: 4
Perbankan: 4
Pemerintah Desa: 3
Kepolisian: 2
Kementerian: 2
BUMD: 1
Peradilan: 1
Pendidikan: 1
Pada laporan triwulan pertama di tahun 2022 ini, penundaan berlarut merupakan dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan yaitu sebanyak 22. Dugaan maladministrasi lainnya yang dilaporan adalah penyimpangan prosedur sebanyak 9, tidak memberikan pelayanan sebanyak 4, penyalahgunaan wewenang sebanyak 3, kemudian 2 laporan tidak berkompeten dan 1 laporan bertindak tidak patut.
Dari laporan yang teregistrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi telah menyelesaikan 17 laporan, dengan sisa yang masih dalam proses pemeriksaan sebanyak 24.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah aktif berpartisipasi untuk memperbaiki pelayanan publik melalui pengaduan yang disampaikan.
“Terima kasih telah aktif melapor, karena masyarakat memang merupakan pengawas pelayanan publik yang sesungguhnya. Laporan yang disampaikan tentunya akan kami tindak lanjuti apabila terkait dengan substansi dari Ombudsman” ungkapnya pada Jumat 8 April 2022 melalui WhatsApp.
Kemudian Saiful Roswandi meminta penyelenggara pelayanan untuk terus memperbaiki diri untuk meminimalisir dugaan maladministrasi dan memperbaiki pelayanan publik yang ada.
“Junjung tinggi SOP dan taat aturan. Ingat bahwa memberikan pelayanan merupakan kewajiban penyelenggara. Hal ini berlaku untuk semua instansi. Jangan beranggapan tidak ada laporan itu berarti pelayanan sudah baik di mata masyarakat”, katanya.
Selanjutnya, Saiful Roswandi mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Jambi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami akan tetap konsisten baik mencegah maladministrasi maupun menyelesaikan laporan. Kami akan tingkatkan kualias pengawasan dan pelayanan. Menciptakan kesadaran hukum masyakarat agar keadilan sosial bagi masyarakat benar-benar tercapai”, ungkapnya. (OYI)
Discussion about this post