Jambiday.com, JAMBI – Persoalan layanan kesehatan menjadi salah satu fokus Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan. Untuk di Provinsi Jambi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan kajian terhadap Integrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi.
Hari ini, Kamis, 28 November 2024, Ombudsman Jambi melakukan penyerahan hasil kajian tersebut kepada Pemprov Jambi. Hadir BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dan Dinas Sosial Dukcapil Provinsi Jambi. Selain itu juga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Dari Kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur serta media massa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga yang kurang mampu perlu menjadi perhatian serius. Karena untuk urusan pengurusan kelompok masyarakat tersebut sudah diamanatkan di dalam Undang Undang Dasar 1945.
“Berdasakan konstitusi kita, negara wajib hadir mengurusi masyarakat miskin dalam hal pelayanan kesehatan,” sebut Saiful pada kegiatan penyampaian hasil kajian tersebut.
Saiful mengatakan bahwa program JKN saat ini mesti berpihak kepada masyarakat. Upaya untuk mempermudah prosedur harus dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi.
“Negara mesti mengurus masyarakat kecil dengan baik agar mereka tidak termarjinalkan, dengan demikian pelayanan dasar masyarakat seperti kesehatan mendapat kemudahan” Sebutnya.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Mal administrasi di Ombudsman Jambi, Shopian Hadi, memaparkan bahwa dari hasil penelusuran Ombudsman, proses penggunaan SKTM sebagai syarat menadapatkan layanan JKN bagi masyarakat miskin masih belum optimal.
“Perlu ada integrasi antara dalam penggunaam SKTM terhadap layanan JKN. Saat ini alurnya masih sangat panjang dan menyulitkan masyarakat,” ujar Shopian.
Lewat penyampaian hasil kajian, Ombudsman berharap ada perbaikan terhadap pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat miskin di Provinsi Jambi.
“Kita akan memantau implementasi dari hasil kajian ini oleh Pemerintah Daerah, dan dalam 30 hari ke depan, hasil kajian ini sudah dilaksanakan,? kata Shopian.
Untuk diketahui, Ombudsman Jambi merekomendasikan agar pemerintah provinsi Jambi membuat standar operasi prosedur untuk layanan SKTM bagi warga tak mampu. Seluruh masyarakat miskin yang ditanggung melalui SKTM secara otomatis menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh Pemerintah.
“Saya minta semua rekomendasi itu sudah dilaksanakan dalam 30 hari ke depan, tegas Saiful Roswandi. (RED)
Discussion about this post