Jambiday.com, SURABAYA– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyelenggarakan kegiatan bersama dalam rangka optimalisasi lifting, penyaluran dan infrastruktur gas bumi untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.
Kegiatan dalam bentuk Gas Expo diselenggarakan di Surabaya selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 29 – 30 Agustus 2022 dengan penyelenggara kegiatan adalah SKK Migas Perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa).
Gas Expo 2022 dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Kepala Dinas ESDM Jatim Nur Kholis, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman, Komite BPH Migas Harya Adityawarman, para pimpinan KKKS yang berada di Jabanusa, BUMD di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta Badan Usaha Gas Bumi.
Penemuan Migas di Indonesia didominasi gas, begitupula di Jabanusa. Dalam waktu dekat dengan telah gas-in proyek Jambaran Tiung Biru (JBT) sebentar lagi Jawa Timur akan surplus gas. Dalam jangka panjang, seiring pelaksaaan plan of development (POD) proyek hulu Migas di Jabanusa, maka surplus gas akan semakin besar.
Melalui Gas Expo 2022 diharapkan dapat tercipta persamaan persepsi antara SKK Migas – BPH Migas – Tranporter/shipper – Buyer dan para pemangku kepentingan utama lainnya. Hal in agar gas dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk potensi pengembangan industri berbahan baku gas di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Saat ini terdapat penemuan cadangan baru dalam bentuk lapangan gas bumi dari hasil kegiatan eksplorasi Migas. Namun proyek – proyek pengembangan lapangan Migas tersebut beberapa tertunda diakibatkan belum adanya kepastian pasar atau buyer yang akan menyerap potensi produksi Gas Bumi tersebut”, kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman.
Lebih lanjut, Fatar menjelaskan bahwa diperlukan sinergi untuk mendapatkan solusi bersama terkait dengan adanya ekses produksi gas dari tercapainya target penyerapan gas sesuai PJBG. Selain itu, Fatar menambahkan regulasi yang baru terkait pemanfaatan gas suar bakar, karena adanya potensi pemanfaatan gas suar bakar bagi industri, namun juga terkendala dengan belum tersedianya infrastruktur ke calon buyer yang diperlukannya fleksibilitas dalam pemanfaatannya.
“Yang harus dipikirkan juga adalah bagaimana bisa meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional yang ada di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, agar nilai tambah yang dihasilkan menjadi lebih besar dan mampu memberikan dampak positif berganda bagi tumbuhnya industri penunjang di kedua provinsi tersebut,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani juga meminta seluruh pemangku kepentingan di daerah Jabanusa untuk mendukung kegiatan operasi hulu Migas di kawasan tersebut.
“Kita ketahui saat ini industri hulu Migas sedang berjuang untuk mengejar target lifting dan dua proyek Migas yang sangat menentukan pencapaian target tersebut berada di kawasan ini, yaitu Blok Cepu yang dioperasikan oleh Mobil Cepu Ltd (MC) dan proyek Jambaran Tiung Biru yang dikerjakan oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC),” ujar Fatar.
Block Cepu saat ini menjadi produsen minyak terbesar secara nasional dengan kontribusi mencapai 28 persen dari produksi total nasional. Sayangnya tahun ini, produksi dari blok ini menurun karena penurunan produksi alamiah dan beberapa kendala teknis yang menghambat operasi.
Penurunan ini dapat diantisipasi dengan segera merealisasikan rencana percepatan pengeboran infill drilling dan Kedung Keris West serta pengembangan untreated gas. Proyek Jambaran Tiung Biru yang diharapkan dapat segera berkontribusi untuk lifting nasional juga mengalami keterlambatan on stream. Penyebab utamanya adalah kendala finansial yang dialami oleh kontraktor yang membangun fasilitas.
“SKK Migas sangat menekankan kepada Kontraktor KKS yang menjadi operator masing-masing blok serta mitra kerja mereka untuk segera mengejar ketertinggalan yang ada karena pencapaian target lifting sangat tergantung kinerja dua blok ini. Selain itu, mengingat industri hulu Migas sangat terkait dengan banyak pemangku kepentingan, kami juga berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di Jabanusa terhadap kelancaran dua proyek tersebut,” papar Fatar.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (OYI)
Discussion about this post