Jambiday.com, BATANGHARI- Berdasarkan hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kabupaten Batanghari yang dipimpin langsung oleh Bupati Batanghari. Maka pelaksanaan ujian sekolah untuk murid kelas VI tingkat sekolah dasar (SD) baik negeri maupun swasta dapat dilaksanakan secara tatap muka pada Senin (24/05/2021) mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Plt Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari, Irsil Syarif mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batanghari setelah melakukan rapat bersama dengan tim satgas Covid-19 dan Bupati Batanghari selaku Ketua Satgas kabupaten.
“Namun, sekolah harus tetap menerapkan Prokes dengan jumlah murid di ruangan ujian pun hanya dibatasi sebanyak 25 persen atau maksimal 10 orang siswa per-ruangan,” ujarnya, Jumat (21/05/2021).
Dikatakannya, apabila ada murid ataupun tenaga pendidik yang terkonfirmasi Covid-19, maka tim gugus sekolah harus segera melakukan koordinasi dengan tim gugus kecamatan.
“Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran secara luas di lingkungan sekolah. Sehingga kita meminta kepada kepala sekolah untuk bekerja sama,” sambungnya.
Selain itu, Dinas PdK Kabupaten Batanghari juga mengimbau kepada seluruh sekolah baik di tingkat PAUD, SD (siswa kelas I-V, red) dan SMP baik negeri maupun swasta untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring mulai pada Senin (24/05/2021) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
“Namun untuk guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa dengan menerapkan prokes. Dan kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas ketaatan dan penerapan prokes. Juga pengawas melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan melaporkan kepada kepala dinas melalui bidang terkait,” kata Irsil Syarif.
Dikatakannya, untuk para murid yang melakukan pembelajaran secara daring atau jarak jauh, agar tetap menjaga kesehatan, dan jangan terlalu banyak beraktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran virus corona.
“Jangan sampai pembelajaran daring ini, disalahartikan oleh para siswa untuk bermain di luar rumah. Kita meminta orangtua turut berperan untuk mengawasi, agar anak-anak ini terhindar dari virus Corona,” pungkasnya.
Surat edaran terkait pemberitahuan kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan ujian sekolah tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Pemda Batanghari melalui oleh Disidk Kabupaten Batanghari pada 21 Mei 2021. Yang ditujukan kepada seluruh PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta di Batanghari dengan nomor 421/1291/DD/PDK/2021, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari. (LAN)
Discussion about this post