Jambiday.com JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2020 diserahkan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi, Rabu (2/6).
LHP diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CIPM, C.A, CPA. CSFA, CFrA, CGCAE kepada Pj. Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si. dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, S.H.I, M.Si.
Pj Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si dalam sambutannya menyampaikan Opini WTP dari BPK yang diterima merupakan buah kerja keras bersama.
“Untuk itu, sudah pada tempatnya melalui kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mendukung program Pemerintah Provinsi Jambi, juga kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar wanita yang juga menjabat Dirjen Bangda Kemendagri ini.
Wanita dengan panggilan akrab Dr. Nunung ini mengatakan, opini WTP ini merupakan raihan kesembilan kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Jambi. Meskipun telah meraih prestasi itu, Nunung mengingatkan Pemprov Jambi agar tidak boleh berpuas diri.
“Predikat Opini WTP ini harus kita jadikan dan maknai sebagai penambah semangat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi, dengan memedomani aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari wujud komitmen kita untuk membangun Provinsi Jambi, agar Provinsi Jambi semakin maju dan semakin berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan ada beberapa kekurangan Pemprov Jambi yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Jambi, salah satunya pengelolaan keuangan yang harus diperbaiki. Ada beberapa pendapatan atas pajak yang belum dilaporkan.
Edi mengingatkan dengan meraih WTP ini, harus menjadi koreksi kedepannya untuk menjadi lebih baik. Kemudian, apakah WTP ini diberikan pada yang tepat. “Artinya kinerjanya lebih ditingkatkan lagi,” ujar Edi.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti seperti adanya Tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS) dan pelaksanaan Bangun Guna Serah yang memenuhi kualifikasi pengakhiran kerja sama.
Lebih lanjut sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kita berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Bahrullah Akbar.(ewi)
Discussion about this post