Jambiday.com, JAMBI- Pengamat Sosial Ekonomi Kebijakan Publik Noviardi Ferzi menanggapi secara kritis keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi yang mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Namun demikian, status opini WTP tidak berarti meniadakan kesalahan dan kekurangtepatan. Kendati secara material kesalahan tersebut tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangannya.
Menurutnya meski sudah berturut-turut meraih opini WTP, tidak berarti tak ada kekurangan atau kesalahan. Khususnya, dalam sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
” WTP itukan bukan berarti tanpa kesalahan, temuan Pemrov masih banyak, baik pengendalian internal dan kepatuhan terhadap undang – undang, jadi WTP bukan prestasi hebat, buktinya banyak pemda yang dapat WTP, Kepala daerah dan pejabatnya masih berurusan sama penegak hukum, ” ungkap pengamat yang dikenal kritis (23/5) semalam.
Buktinya, Noviardi mengatakan, sampai semester II tahun 2022, masih ada 354 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, dan 634 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai, ini kenapa, apa kendalanya.
Untuk itu ia mengatakan perlu selalu dilakukan evaluasi. Perbaikan sistem kerja dan kendali pengawasan dalam penyelenggaraan keuangan Pemrov Jambi.
” Bagian dari bentuk pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan di Provinsi Jambi adalah pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Pemprov TA 2022, sebagaimana diamanatkan pasal 21 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jadi bolanya di DPRD harus segera diawasi, dibicarakan, dan diselesaikan, ” ungkapnya.
“Usaha memperbaiki dan meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa mendatang perlu terus selalu untuk dilakukan, jangan kesalahan berulang terus terjadi tiap tahun, Gubernur harus fokus menindaklanjuti temuan BPK, ” imbuhnya.
Noviardi juga mengatakan, selama ini publik belum melihat rencana aksi yang dilaporkan kepada BPK dan DPRD paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Selanjutnya seluruh temuan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK agar diperhatikan secara sungguh-sungguh. Tidak hanya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, nemun juga semua OPD di lingkungan Pemda Provinsi Jambi
“Agar tidak terulang kesalahan yang serupa yang dapat dilakukan OPD yang berbeda. Bisa menjadi pelajaran untuk perbaikan penataan administrasi keuangan di lingkungan Pemprov, ” tandasnya. (RED)
Discussion about this post