Jambiday.com, JAKARTA- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi DKI Jakarta pada Kamis siang (15/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan berbagi praktik terbaik (best practices) terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Kedatangan Taufiq disambut langsung oleh Ketua KI DKI Jakarta, Hary Ara Hutabarat, bersama jajaran di kantor KI DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai strategi, tantangan, dan inovasi dalam pelaksanaan Monev yang merupakan agenda rutin untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antar KI provinsi, sekaligus menggali pengalaman dari KI DKI Jakarta yang dikenal aktif dan inovatif dalam pelaksanaan Monev. Tahun 2024 lalu, KI DKI Jakarta mencatat partisipasi sebanyak 519 badan publik dalam kegiatan tersebut.
“Kami ingin memperkuat pelaksanaan Monev di Jambi dengan mengadopsi pendekatan yang sudah terbukti efektif di DKI Jakarta. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi di daerah,” ujar Taufiq.
Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta, Hary Ara Hutabarat, menyambut baik kunjungan ini dan menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar KI di berbagai provinsi. Ia juga mendorong peningkatan kapasitas, standarisasi instrumen Monev, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memastikan keberadaan KI semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Secara kelembagaan, KI memiliki kewajiban untuk mendorong badan publik melaksanakan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Hary.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi berkelanjutan antar Komisi Informasi provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. (RED)
Discussion about this post