Jambiday.com, MUARO JAMBI – Gerak cepat personil Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada Minggu (11/09/20222) kemarin. Hal ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Amradi, saat dikonfirmasi awak media ini pada Senin (12/09/2022).
AKP Amradi membenarkan atas penangkapan tersebut, bilangnya, pelaku yakni DA (18), yang telah melakukan penganiayaan dan menyebabkan korbannya MA (22) meninggal dunia.
“Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Jaluko, AKP Rodi Hambali bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, dan Unit Reskrim Polsek jaluko,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu 11 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Di mana peristiwa ini bermula pada saat korban MA dan ASM bersama sama menemui DA, yang sebelumnya antara korban dangan pelaku telah berkomunikasi via WhatsApp. Keduanya pun sepakat bertemu di TKP.
“Setelah bertemu di tempat kejadian pelaku DA langsung menganiayanya MA dengan memakai clurit, hingga membuat luka robek pada bagian perut. Sementara Korban AM terluka di bagian kaki kiri terinjak celurit pelaku, ketika hendak menolong korban MA yang merupakan adiknya. Korban MA langsung dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong lagi,” kata AKP Amradi.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari paman korban ke Polsek Jaluko, serta memeriksa saksi-saksi di TKP. Unit Opsnal Reskrim polres Muaro bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko, langsung memburu pelaku.
“Gerak cepat personil setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku DA langsung diamankan di rumah pamannya di Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi pada Senin dini hari 12 September 2022,” imbuhnya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara untuk motif pelaku menganiaya korbannya, saat ini masih didalami penyidik jajaran Poles Mauro Jambi.
“Untuk Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah Parang dengan panjang 30 Cm, dengan gagang warna hitam terbuat dari Plastik, 1 (satu) buah Clurit bergagang karet, 1 (satu) buah Sandal kulit berwarna hitam merk carvil ukuran 42, 1 (satu) buah Sandal Jepit merk Guci ukuran 42. Dan 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hijau,” pungkasnya. (DAN)
Discussion about this post