Wednesday, May 20, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polres Muaro Jambi Amankan Pelaku Penganiayaan di Rumah Pamannya

by Redaksi
12/09/2022
in HUKUM, MUAROJAMBI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Bacajuga

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Laksanakan Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Perangi Narkoba, Handphone Ilegal dan Penipuan, Kanwil Ditjenpas Bersama Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Ikrar

Perkuat Komitmen, Lapas Narkotika Muara Sabak Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bebas Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Pasca Deklarasi Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas IIA Jambi Jalani Razia Gabungan dan Tes Urine

Isu Kendali dari Dalam Lapas Jambi Diselidiki, Ka KPLP: Belum Ada Bukti Kuat

Pemasyarakatan Jambi Ukir Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional, Kanwil Irwan: Sinergi dan Kolaborasi



Jambiday.com, MUARO JAMBI – Gerak cepat personil Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada Minggu (11/09/20222) kemarin. Hal ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Amradi, saat dikonfirmasi awak media ini pada Senin (12/09/2022).

AKP Amradi membenarkan atas penangkapan tersebut, bilangnya, pelaku yakni DA (18), yang telah melakukan penganiayaan dan menyebabkan korbannya MA (22) meninggal dunia.

“Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Jaluko, AKP Rodi Hambali bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, dan Unit Reskrim Polsek jaluko,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu 11 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Di mana peristiwa ini bermula pada saat korban MA dan ASM bersama sama menemui DA, yang sebelumnya antara korban dangan pelaku telah berkomunikasi via WhatsApp. Keduanya pun sepakat bertemu di TKP.

“Setelah bertemu di tempat kejadian pelaku DA langsung menganiayanya MA dengan memakai clurit, hingga membuat luka robek pada bagian perut. Sementara Korban AM terluka di bagian kaki kiri terinjak celurit pelaku, ketika hendak menolong korban MA yang merupakan adiknya. Korban MA langsung dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong lagi,” kata AKP Amradi.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari paman korban ke Polsek Jaluko, serta memeriksa saksi-saksi di TKP. Unit Opsnal Reskrim polres Muaro bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko, langsung memburu pelaku.

“Gerak cepat personil setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku DA langsung diamankan di rumah pamannya di Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi pada Senin dini hari 12 September 2022,” imbuhnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara untuk motif pelaku menganiaya korbannya, saat ini masih didalami penyidik jajaran Poles Mauro Jambi.

“Untuk Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah Parang dengan panjang 30 Cm, dengan gagang warna hitam terbuat dari Plastik, 1 (satu) buah Clurit bergagang karet, 1 (satu) buah Sandal kulit berwarna hitam merk carvil ukuran 42, 1 (satu) buah Sandal Jepit merk Guci ukuran 42. Dan 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hijau,” pungkasnya. (DAN)

Tags: AKBP YuyanKapolres Muaro jambipolres Muaro Jambi
Previous Post

Ketua DPRD Kota Jambi Targetkan APBD-P 2022
Rampung Akhir September

Next Post

Edi Purwanto Silaturahmi dengan Kajati Jambi

Next Post

Edi Purwanto Silaturahmi dengan Kajati Jambi

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2022

Bupati Fadhil Gelar Audiensi Bersama Pimpinan Ponpes Se-Batanghari

Bupati Batanghari Hadiri HKGN Tahun 2022

Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota KUA-PPAS TA 2022

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2026
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK