Jambiday.com, TEBO- Polres Tebo menetapkan dua orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara Caleg pada Pemilu 2024 pada Jum’at, 5 April 2024.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto, mengungkapkan dua orang yang ditetapkan tersangka berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir. Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan R.
“Iya benar, untuk oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir, penyidik sudah menetapkan 2 tersangka,” kata Iptu Yoga.
Sebelumnya polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo. Iptu Yoga mengatakan saat ini kedua orang tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
“Untuk penahan belum, namun penyidik sudah melakukan pemanggilan tersangka ke-1,” ujarnya.
Adapun kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR-RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967, setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten. Suara yang diperoleh hanya sebanyak 534 suara, dan ada selisih suara sebesar 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481,setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157 suara dan terlihat ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara dan ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara, dan ada selisih sebanyak 1.182 suara. (RED)
Discussion about this post