Jambiday.com, BATANGHARI – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Batanghari saat ini telah berakhir.
Berdasarkan surat keputusan Mendagri, Bumi Serentak Bak Regam sudah turun di level 3 yang sebelumnya di PPKM level 4. Meski demikian posko-posko PPKM yang berada di Kelurahan maupun Desa tetap harus dioptimalkan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari, Dr Elfi Yennie mengatakan, meski saat ini status PPKM sudah berada di level 3. Tentunya ada kelonggaran kegiatan yang mulai diperbolehkan.
“Masyarakat sebaiknya harus selalu patuh dan jangan lalai akan protokol kesehatan. Dan untuk status PPKM level 3 sendiri sesuai Mendagri akan berlaku sejak tanggal 7-20 September 2021. Hal ini terjadi karena saat ini kasus pandemi covid-19 semakin terkendali. Mengingat kasus sembuh dari covid-19 terus meningkat,” kata Jubir Selasa, (07/09/21).
Masih kata Jubir Elfi, sementara itu dalam PPKM level 3 ini seperti warung restoran hingga pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi. Dengan catatan kapasitas dibatasi 50 persen dan beroperasi sejak pukul 10,00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Sedangkan untuk konstruksi maupun industri dapat beroperasi 100 persen. Serta untuk pos komando yang berada di Desa maupun Kelurahan juga harus tetap mengoptimalkan kinerjanya sebagai mana langkah dalam pengendalian covid-19,” pungkas elfi. (LAN)
Discussion about this post