Tuesday, October 28, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH

Program interaktif ‘’ Jaksa Menyapa’’ Bersama Adhyaksa Muda, Di Radio Bahana Batanghari 98.00 FM

by Redaksi
24/02/2022
in DAERAH
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan


Jambiday.com, BATANGHARI– Pada hari Kamis, 24 Februari 2022 pukul 10.00 Wib s.d 11.00 Wib telah dilaksanakan Program Jaksa Menyapa yang merupakan program dari Kejaksaan Agung. Pada kesempatan kali ini Kejaksaan Negeri Batanghari bekerjasama dengan Radio Bahana Batanghari. Dalam Program Jaksa Menyapa dengan Narasumber Adhyaksa Muda Kejaksaan Negeri Batanghari Mushtaq Hussein, SH dan Refina Aprilia Hutabarat, SH dengan topik Pembentukan Kampung Restorative.

Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020. Defenisi keadilan restorative justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bacajuga

Koto Boyo dalam Cengkeraman Mafia Batu Bara: Sengkarut Izin, Uang, dan Kuasa

Bupati Fadhil Arief Tutup Turnamen Liga U35 Batang Hari dengan Pesan Persatuan dan Sportivitas

Program Nasional 800 Koperasi Merah Putih, Batang Hari Ikut Bergerak

Wakili Bupati Asisten I Setda Batang Hari Hadiri Rapat Koordinasi Tarkam Kemenpora 2025

Kepala BI Jambi: Jelajah Buku Inspiratif Dorong Literasi dan Refleksi Diri Lewat Karya Dee Lestari dan Agus Mulyadi

PMK 68/2024 Disorot Pengamat Jambi, Dr. Noviardi Ferzi: Regulasi Ini Bisa Perlemah Daerah

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari Aulia Rahman, SH menyampaikan restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat.

“Sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Aulia Rahman.

Kebijakan Bapak Jaksa Agung R.I ini harus terus di dorong. Namun harus digarisbawahi dalam penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif. Diantaranya pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak leboh dari 5 (lima) Tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Aulia menambahkan pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif mendapat respon positif dari masyarakat. Sehingga Bapak Jaksa Agung telah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Kampung Restorative Justice (Kampung RJ) di Seluruh Indonesia.

Maksud dibentuknya Kampung RJ sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat. Yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarkat, tokoh Agama dan tokoh adat setempat.

Pembentukan Kampung RJ sendiri bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat. Dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batanghari Febrow menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan Camat Muara Bulian dan Kades Olak. Yang rencananya di Kabupaten Batanghari Desa Olak akan dijadikan sebagai Kampung RJ. Yang nantinya menjadi contoh kampung harmonis.

“Insya Allah bisa terlaksana pada pertengahan Maret ini. Dalam program Jaksa Menyapa ini dapat tersampaikan pesan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Batanghari bahwa keadilan restoratife merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis. Terakhir pesan yang disampaikan Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” ujar Febrow. (AMZ)

Previous Post

Gimmick Keadilan Ekonomi 

Next Post

Abdullah Sani : BLUD Harus Berikan Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat

Next Post

Abdullah Sani : BLUD Harus Berikan Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat

Gubernur Jambi AL Haris Tandatangani MoU Dengan UIN & BPJS Ketenagakerjaan

Strategi Bank Jambi Menghadapi Kiamat ATM

Ketua Umum FJPI, Uni Lubis. Foto: Ist

FJPI Kutuk Keras Peretasan & Serangan Disinformasi terhadap Ketua Umum AJI

Wabup Batanghari, H Bakhtiar Hadiri Pembukaan MTQ Kecamatan Mersam

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK