Jambiday.com, BATANG HARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari gelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada, Rabu (5/7/23) lalu.
Menjadi hal yang menarik, saat rapat Banggar yang membahas tentang temuan BPK RI perwakilan Jambi terhadap Pemerintah Kabupaten Batang Hari, ada suatu perdebatan antara anggota DPRD terkait permasalahan tentang Tata Tertib (Tatib) rapat tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Batang Hari melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Ali menjelaskan tatib yang sempat menjadi perdebatan antara anggota Dewan tentang tertutup atau terbukanya rapat Banggar.
” Jika sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 12 tahun 2018 tentang pendoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten maupun Kota, bahwa idealnya rapat Banggar dilakukan secara tertutup,” kata Sekwan Ali, kepada awak media, Senin (10/7).
Ia menjelaskan, dibalik tertutupnya rapat Banggar itu, namun memang ada tertera poin ayat (3) pada pasal 114 peraturan DPRD, mengatakan rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan para peserta.
” Jika pada pelaksanaan rapat itu bisa terbuka atau tertutup sesuai musyawarah dan kesepakatan bersama antara pimpinan dan peserta rapat,” ujarnya
Namun, ia juga menyebutkan dalam pasal 114 ayat (9) yang berbunyi rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat pimpinan DPRD, rapat konsultasi, rapat badan musyawarah, rapat badan anggaran, dan rapat badan kehormatan.
“Hanya rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum yang diwajib dilaksanakan secara terbuka, yang sesuai pasal 114 ayat (2).” pungkasnya. (LAN)
Discussion about this post