Jambiday.com, TANJABTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur secara sah melakukan penahanan terhadap dua pejabat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga terlibat korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020. Keduanya adalah Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur Sumardi dan Bendahara Hasbullah. Akibat kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 892 juta.
“Berdasarkan hasil kajian, dua orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka malam ini atas adanya korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020,” Rabu (10/11/2021) malam.
Untuk kedua tersangka tersebut saat ini dititipkan ke Polres Tanjung Jabung Timur selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. keduanya pun dikenakan pasal UU Tipikor pidana 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kajari juga turut meminta kepada dua tersangka lainnya, untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.
“Untuk pengembangan ke depan, bisa jadi akan bertambah. Mengingat dua orang sisanya yakni Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nurkholis dan PTPMS KPU kabupaten Tanjung Jabung Timur Mardiana tidak kami temukan dikediamannya,” sebutnya.(CPM)
Discussion about this post