Saturday, June 14, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Kades Medan Seri Rambahan, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi

by Redaksi
11/11/2021
in KRIMINAL, TEBO
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, TEBO– Sidang lanjutan dugaan Ijazah Palsu Kades Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dengan terdakwa Azwan masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo dengan agenda tanggapan eksepsi pada Kamis (11/11/21).

Bacajuga

PT Alam Bukit Tigapuluh Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat Desa Balai Rajo

Kasus Seks Menyimpang Rizki Pejabat Pemprov Jambi, dan Orang Dekat Lingkaran “Istana”..? Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Menunggu

Polres Tebo Lanjut Penyidikan Pemilik Alat Berat Tangkapan Warga Pemayungan dan PT ABT

PT ABT dan Warga Pemayungan Amankan Alat Berat di Area Konsesi 

PT  ABT Dirikan Posko Siaga Darurat Karhutla di Area Konsesi

Dua Orang Ditahan, Polres Tebo Terapkan Pasal Perambahan  & Alat Berat di Kawasan Hutan

Sidang lanjutan kali ini menghadirkan tiga orang saksi yaitu Rino rinaldo, Muhammad Yamin, dan Nurdin.

Dari fakta persidangan, keterangan Saksi sekaligus pelapor mantan kades Medan Seri Rambahan Muhammad Yamin mengatakan keberatan ijazah Kades Azwan tidak ada nilai. Dirinya merasa dirugikan karena sudah adanya kecurangan, hal itu diakuinya saat melihat ijazah kades Azwan di meja panitia Pilkades waktu saat proses administrasi jelas muhammad Yamin saat dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Saksi kedua Nurdin mantan sekdis dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdik) kabupaten Tebo, megatakan dirinya mengaku tidak pernah melegalisir ijazah tersebut. Menurut pegakuanya dia tidak pernah melegalisir ijazah atas nama Azwan tapi pernah melegalisir ijazah atas nama Arfan.

Majelis hakim mengatakan Keterangan saat BAP dari pihak kepolisian dan fakta persidangan ada perbedaan atas pernyataan mantan Sekdis tersebut.

Jaksa penuntut umum Syafi’i usai sidang mengatakan belum bisa menentukan apakah nanti akan menghadirkan saksi alhi ke depannya atau tidak.

“Nanti kita belum tentu apakah akan menghadirkan ahli dari seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud)” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Hermasyah mengatakan, hari ini sidang lanjutan tanggapan terhadap esepsi, dirinya mengatakan bahwa Terdakwa merupakan korban.

“Terdakwa sendiri tidak mengetahui bahwa Ijazah tersebut palsu atau tidaknya sampai dengan pencalonan Pilkades sendiri” jelasnya.

Dijelaskannya yang mengurus semuanya yaitu Arfan dan kita perlu pembuktian materil.

“Seharusnya untuk menentukan ijazah tersebut palsu atau tidak harus ada pembuktian dari uji laboratorium forensik untuk mengetahui ijazah tersebut palsu atau tidak,” terangnya.

Lanjutnya untuk menentukan ijazah itu asli atau palsu tentu ada kriteria apakah palsu blangkonya atau palsu tanda tangannya, palsu nomor registrasinya atau isinya.

“Harusnya pembuktian dulu di uji dulu ijazah tersebut asli atau tidak baru itu bisa dibawa ke jalur hukum,” pungkasnya. (AZZ)

Tags: kabupaten tebokades ditahankades ijazah palsukades Medan Seri rambahan Tebo
Previous Post

SMKN 5 Tebo Kembangkan Potensi Siswa, Jalin MoU Dengan Yamaha

Next Post

Warga Pemayung Dihebohkan Penemuan Mayat Terpotong-Potong,
Kapolres : Dugaannya Korban Binatang Buas

Next Post

Warga Pemayung Dihebohkan Penemuan Mayat Terpotong-Potong,
Kapolres : Dugaannya Korban Binatang Buas

Dilantik Pada 15 November, PTI Korda Jambi Hadirkan Slamet Rahardjo Serta Pengurus Pusat

Sindikat Pencuri Buku Nikah di Kemenag Bungo Diciduk Polisi

Ketua RT & Imam Masjid Jadi Penadah Pencurian Buku Nikah Ikut Ditangkap

Bawa 8 Kg Sisik Trenggiling, Warga Riau Ditangkap Gakkum KLHK di Tungkal Ulu

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK