Jambiday.com JAMBI – Anggota Unit Idik II (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus jual beli dan memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kotabaru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi.
“Pelaku berinisial AR (23), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kenal Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi,” kata Dover didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi kompol Handres, Jumat (2/7).
Dover menjelaskan, Kamis (1/7) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, anggota Unit idik Il (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darman, RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi ada warga masyarakat yang memelihara hewan yang di lindungi.
“Mendapat informasi itu, anggota kita langsung ke TKP, kemudian menemukan beberapa hewan yang dilindungi seperti satu ekor kukang, satu ekor buaya muara, satu ekor buaya sinyulong, serta dua ekor kura-kura jenis baning coklat,” beber Dover.
Diketahui AR memelihara beberapa jenis hewan yang dilindungi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan bahwa AR dikenakan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa maka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990,” jelasnya. Jum’at, (2/7/2021).
AR mengaku memiliki hewan yang dilindungi tersebut karena memang hobi. Sebagian ia dapat dari berburu di hutan dan sebagian diberikan dari teman.
Beberapa satwa yang miliki seperti satu ekor Kukang, satu ekor Buaya Muara, satu ekor Buaya Sinyulong dan dua ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat.
Selain memang mengoleksi hewan yang dilindungi. Diketahui tersangka AR juga sempat memperjual belikan beberapa hewan.
“Hasil pemeriksaan, awalnya karena suka dan dipelihara kemudian dilakukan penjualan. Yang sudah dijual ada beberapa, salah satunya landak tapi tidak termasuk binatang yang dilindungi,” kata Dover.
Saat ini hewan – hewan tersebut dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jambi. Tersangka diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta rupiah. (EWI)
Discussion about this post