Jambiday.com, SAROLANGUN – Polemik belum dibayarkannya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendapat sorotan serius dari Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani.
Dalam rapat yang digelar bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Muhammad Arief, Senin (15/6/2026), Ahmad Jani mempertanyakan belum terealisasinya pembayaran gaji ke-13 yang menjadi hak ASN sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Menurut Ahmad Jani, DPRD menerima banyak laporan dan keluhan dari ASN terkait keterlambatan pembayaran gaji ke-13 tersebut. Karena itu, pihaknya memanggil Sekda untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai penyebab belum dibayarkannya hak para pegawai tersebut.
“Banyak keluhan ASN yang masuk ke DPRD terkait gaji ke-13 yang sampai saat ini belum dibayarkan. Karena itu kami meminta penjelasan dari Sekda,” kata Ahmad Jani.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Jani menyampaikan sikap tegas kepada Sekda Sarolangun. Ia menilai persoalan gaji ke-13 harus segera diselesaikan karena menyangkut hak ASN yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, Ahmad Jani meminta Sekda mempertimbangkan mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau memang tidak sanggup menyelesaikan persoalan gaji ke-13 ASN, saya minta Sekda mundur dari jabatannya. Jika tidak, DPRD akan mempertimbangkan menyurati Menteri Dalam Negeri terkait persoalan ini,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Sarolangun Muhammad Arief mengakui bahwa anggaran gaji ke-13 ASN memang belum tersedia dalam APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026.
“Memang belum dianggarkan. Insya Allah pada perubahan APBD Tahun 2026 akan kita bahas kemungkinan untuk dianggarkan,” ujar Muhammad Arief.
Saat ditanya mengenai desakan DPRD agar dirinya mundur dari jabatan Sekda apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, Muhammad Arief memilih tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
“No comment,” singkatnya.
Sebagai informasi, pembayaran gaji ke-13 ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta aturan turunannya. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Adapun komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara bagi CPNS, gaji ke-13 diberikan sebesar 80 persen dari komponen penghasilan yang menjadi haknya. Namun demikian, terdapat sejumlah kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, di antaranya pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan pembiayaan gaji berasal dari instansi tempat penugasan.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 secara umum dimulai pada bulan Juni setiap tahunnya. Apabila terdapat kendala administrasi, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai kemampuan dan mekanisme penganggaran masing-masing instansi pemerintah.
Dengan belum tersedianya alokasi anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kabupaten Sarolangun Tahun 2026, persoalan ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan Perubahan APBD mendatang, mengingat pembayaran tersebut merupakan hak ASN yang telah diatur oleh pemerintah pusat. (YSL)




Discussion about this post