Jambiday.com, MUARO JAMBI– Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun ini menggelontorkan dana sebesar Rp.708.300.000 untuk 3.935 tenaga kerja non PNS (honorer) tergabung dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono bersama Kepala Kajari Kamin mengikuti rapat koordinasi evaluasi kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa kontraktor, Kamis (10/2/2022).
“Alhamdulillah tahun ini sudah menganggarkan keikutsertaan Non PNS di Muaro Jambi dalam program JKK dan JKN,” katanya.
Dikatakan Budhi, program jaminan sosial ini sangat berpengaruh bilamana sewaktu- waktu terjadi kecelakaan dalam proses bekerja.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro jambi, Kamin mengatakan kedepannya diharapkan agar tenaga non ASN di Pemerintahan Kabupaten Muaro jambi dapat bergabung kedalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak manfaat bagi non ASN tersebut.
“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat memotivasi seluruh non ASN untuk ikut serta dalam BPJS di wilayah Kabupaten Muarojambi,” ungkap Kepala Kajari.
Kamin juga meminta agar Aparat Kejaksaan Negeri Muaro Jambi senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mensosialisasikan pentingnya ke ikut sertaan BPJS ketenagakerjaan bagi non ASN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro jambi Irma Iskandar menyambut baik apa yang disampaikan oleh Sekda Muaro Jambi.
“Alhamdulillah saya merasa gembira atas dukungan yang dikeluarkan Pak Sekda untuk memastikan seluruh tenaga kerja non PNS tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah membuat aturan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Hak itu diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam aturan itu, perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).
Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. (OYI)
Discussion about this post