Tuesday, May 13, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH MUAROJAMBI

Sekda Budhi Hadiri Rakor Evaluasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by Redaksi
10/02/2022
in MUAROJAMBI, PEMKAB
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, MUARO JAMBI– Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun ini menggelontorkan dana sebesar Rp.708.300.000 untuk 3.935 tenaga kerja non PNS (honorer) tergabung dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono bersama Kepala Kajari Kamin mengikuti rapat koordinasi evaluasi kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa kontraktor, Kamis (10/2/2022).

Bacajuga

Rakor Bersama Kades, Bupati Fadhil Desak Selesaikan APBDes Agar Selesaikan Tunda Bayar 2024

Bupati Fadhil Kembali Lantik Kaban BKPSDMD Menjadi PJ Sekda Batanghari

Bupati Fadhil Bersama Kepala OPD Batang Hari Ikuti Zoom Metting Bersama Kementerian PPPA RI

Bupati Fadhil Sebut Usai MTQ Ke-54 Masyarakat Batang Hari Meningkat Ketaqwaan

Buka MTQ Ke-54 Tingkat Kabupaten Batang Hari, Bupati Fadhil: Momen Umat Islam Menambah Kecintaan Pada Al’quran

772 Kafilah Ikuti Pawai Ta’aruf MTQ Ke- 54 Tingkat Kabupaten Batang Hari

“Alhamdulillah tahun ini sudah menganggarkan keikutsertaan Non PNS di Muaro Jambi dalam program JKK dan JKN,” katanya.

Dikatakan Budhi, program jaminan sosial ini sangat berpengaruh bilamana sewaktu- waktu terjadi kecelakaan dalam proses bekerja.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro jambi, Kamin mengatakan kedepannya diharapkan agar tenaga non ASN di Pemerintahan Kabupaten Muaro jambi dapat bergabung kedalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak manfaat bagi non ASN tersebut.

“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat memotivasi seluruh non ASN untuk ikut serta dalam BPJS di wilayah Kabupaten Muarojambi,” ungkap Kepala Kajari.

Kamin juga meminta agar Aparat Kejaksaan Negeri Muaro Jambi senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mensosialisasikan pentingnya ke ikut sertaan BPJS ketenagakerjaan bagi non ASN.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro jambi Irma Iskandar menyambut baik apa yang disampaikan oleh Sekda Muaro Jambi.

“Alhamdulillah saya merasa gembira atas dukungan yang dikeluarkan Pak Sekda untuk memastikan seluruh tenaga kerja non PNS tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah membuat aturan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Hak itu diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aturan itu, perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).

Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. (OYI)

Tags: pemkab Muaro Jambi
Previous Post

Menjadi Bagian Dari Holding Danareksa, Ini Rencana PT KBI

Next Post

Pemkab Batanghari Ajukan Pinjaman Rp 300 Miliar Ke Bank Jambi

Next Post

Pemkab Batanghari Ajukan Pinjaman Rp 300 Miliar Ke Bank Jambi

Bupati Batanghari, MFA Kukuhkan 2 Kepengurusan Sekaligus

Penandatanganan MoU Antara KONI Jambi Dan UIN STS Jambi

KONI Jambi Teken MoU Dengan UIN STS Jambi, Budi: Peningkatan SDM & Akademisi Atlet Berprestasi

Ketua DPRD Jambi Sebut Investasi Pemda ke Bank Jambi Terganjal UU

PP Perbasi Saat Melantik Pengprov Jambi. Foto: Ist

Pengprov Jambi Dilantik, PP Perbasi Minta Solid Mengurus Organisasi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK