Jambiday.com, JAMBI– Sikap tegas diperlihatkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, SH tentang kecendrungan sikap Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bermain narasi atau kata – kata soal pembangunan jalan alternatif Simpang Karmeo – Kilangan yang telah disetujui DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp.50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah).
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jambi anggaran jalan tersebut disetujui Badan Anggaran
DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD dan Dinas PUPR dengan catatan bahwa jalan tersebut bukan jalan khusus bagi mobilitas kendaraan batu bara, melainkan jalan yang dibangun untuk mobilitas warga, mengurai kamacetan kendaraan.
” Saya ingatkan Saudara jangan bermain narasi bahwa jalan khusus yang dibangun digunakan untuk mobilitas Batu bara. Karena kita di DPRD menyetujui sebagai alternatif bagi warga. Jangan ada kesan ini jalan alternatif khusus batu bara, Gubernur harus tahu ini uang rakyat, jangan sesuka hati, ” ungkap anggota DPRD Wakil Rakyat dari Batang Hari dan Muaro Jambi prihatin.
Karena menurutnya, saat rapat di komisi 3 sebelum di bahas di Banggar dengan dinas PU juga tidak ada narasi jalan tersebut untuk batu bara. Jangan narasi ini muncul setelah anggaran disetujui.
Selanjutnya figur yang mulai disebut – sebut calon kuat Bupati Muaro Jambi ini, angkutan Batu bara telah menimbulkan pelbagai permasalahan dalam membangun konektivitas antara wilayah di Jambi. Bahkan telah menjadi anomali dalam usaha meningkatkan perekonomian daerah.
Karena menurut pria yang lama nyantri di Jombang ini dalam target APBD Murni 2022 DBH Mineral dan Batubara sebesar
Rp 41.347.575.467, sedangkan target APBD MURNI 2023 DBH Mineral dan Batu bara
Rp 66.718.792.655.
Sedangkan realisasi DBH Minerba Tahun 2021 Sebesar Rp42.522.898.800. Masih jauh lebih besar dana yang kita kasih untuk membangun jalan alternatif, belum ruas jalan lain. Sehingga Abun mengatakan daripendapatan dana bagi hasil tersebut tidak sesuai dengan permasalahan yang ada.
Selanjutnya secara administratif Abun Yani juga mengatakan ruas jalan Simpang Karmeo – Kilangan yang masih non status dilakukan proses dari perubahan fungsi dan status jalan dari pihak kabupaten akan menyerahkan ke pihak pemerintah provinsi.
” Kita juga mendorong agar diusulkan menjadi jalan provinsi pada usulan perubahan SK jalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan ngasal, ngabas, ngeyel sesuka hati dengan uang APBD, ” menandaskan. (OYI)
Discussion about this post