Wednesday, November 19, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Tahap II Kasus Korupsi Kredit BNI: Dua Komisaris PT PAL Resmi Masuk Proses Penuntutan

by Redaksi
18/11/2025
in HUKUM
0
Tahap II Kasus Korupsi Kredit BNI: Dua Komisaris PT PAL Resmi Masuk Proses Penuntutan

Tahap II Kasus Korupsi Kredit BNI: Dua Komisaris PT PAL Resmi Masuk Proses Penuntutan

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada tahun 2018–2019. Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa, 18 November 2025.

Dua tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut yakni BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, dan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari. Keduanya merupakan pengembangan dari perkara utama yang telah lebih dahulu menyeret tiga terdakwa lainnya, yaitu WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang), yang saat ini telah masuk proses persidangan.

Bacajuga

12 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak Terima Pembebasan Bersyarat

Razia Insidentil di Lapas Narkotika Muara Sabak: Pengamanan Diperketat, Barang Terlarang Diamankan

Kalapas Narkotika Muara Sabak Tegaskan Komitmen Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba

 Hidayat Komandoi Donor Darah di Lapas Jambi Sambut Hari Bakti Kemenimipas

Dari Rumah Tahfiz hingga Layanan Kesehatan Gratis: Imipas Peduli Hadirkan Pembinaan Humanis di Lapas Muara Sabak

Sugeng Hariadi Pimpin Upacara Hari Pahlawan: Kemerdekaan Lahir dari Kesabaran dan Keikhlasan

Setelah pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi guna kepentingan proses penuntutan. Para tersangka dijerat dengan dua lapis dakwaan:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan kredit, sehingga fasilitas pembiayaan dari Bank BNI dapat disetujui. Dana kredit tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga menyebabkan terjadinya pembobolan bank yang berdampak pada kerugian negara. Akibat perbuatan para terdakwa WH, VG, RG bersama BK dan AR, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp105 miliar.

Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan bahwa berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan. Institusi ini menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. (OYI)

Previous Post

12 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak Terima Pembebasan Bersyarat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK