Jambiday.com, JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada tahun 2018–2019. Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa, 18 November 2025.
Dua tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut yakni BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, dan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari. Keduanya merupakan pengembangan dari perkara utama yang telah lebih dahulu menyeret tiga terdakwa lainnya, yaitu WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang), yang saat ini telah masuk proses persidangan.
Setelah pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi guna kepentingan proses penuntutan. Para tersangka dijerat dengan dua lapis dakwaan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan kredit, sehingga fasilitas pembiayaan dari Bank BNI dapat disetujui. Dana kredit tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga menyebabkan terjadinya pembobolan bank yang berdampak pada kerugian negara. Akibat perbuatan para terdakwa WH, VG, RG bersama BK dan AR, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp105 miliar.
Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan bahwa berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan. Institusi ini menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. (OYI)



Discussion about this post