Jambiday.com, BATANGHARI-Kasus pemberhentian ASN untuk tahun 2021 Kabupaten Batanghari sebanyak dua orang, yang bergolongan 3A.
Pemberhentian ini dikarenakan ASN sudah melanggar UU ASN, yang terjerat kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Mula Rambe menyebutkan bahwa dua ASN di Bumi Serentak Bak Regam resmi diberhentikan alias dipecat.
“Ya yang kita berhentikan dari PNS untuk 2021 ada dua yang kasusnya Tipikor, utusan pengadilannya sudah inkrah. Ada satu sampai ke kasasi, dan sudah keluar putusan Mahkamah Agung (MK). Maka yang bersakutan kita berhentikan sebagai PNS,”kata Kaban BKPSDMD ke awak media saat jumpai di ruangannya, Rabu (22/12/21).
Masih dikatakanya Kaban, untuk unit kerjanya ASN tersebut berbeda-beda.
” Ya untuk unit kerjanya satu di dinas PDK, dan satu lagi di kantor camat.”tegas Mula Rambe. (LAN)
Discussion about this post