Jambiday.com, TANJABTIM – Setelah melakukan penahanan dan penangkapan terhadap Dua dari Empat Pejabat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini tersangka berinisial M dikabarkan telah menyerahkan diri, Kamis (11/11/2021).
Tersangka M sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim. Namun gagal diamankan saat dilakukan penjemputan dikediamannya di Kota Jambi, pada Rabu (10/11/2021) malam. Tersangka M sendiri berperan sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di KPU Kabupaten Tanjabtim.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Rachmat Surya Lubis ketika dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan, bahwa tersangka M yang juga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tanjabtim telah menyerahkan diri.
“Ya bang, jam 11 siang tadi bang,” balasnya melalui pesan singkat WhatsApp nya, Kamis (11/11/2021).
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim juga mengungkapkan terkait dengan tersangka N yang sampai saat ini belum dapat dilakukan penahanan. Karena saat penjemputan di kediamannya yang bersangkutan tidak ditemukan. Saat ini untuk penerbitan surat DPO tersangka N masih dalam proses.
“Ini (surat DPO, red) masih progres ya,” singkatnya.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Reynold juga membenarkan salah satu tersangka pejabat KPU Kabupaten Tanjabtim telah menyerahkan diri. Reynold menyebutkan, bahwa tersangka M masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
“M masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp. (CPM)
Discussion about this post