Oleh : Dr. Noviardi Ferzi (Pengamat Perbankan)
ECOREVIEW – Kinerja Kinclong Bank Jambi dalam beberapa tahun terakhir tak lepas dari praktek governance, risk management, dan compliance (GRC) secara terintegrasi yang diterapkan oleh Top Management. Khususnya dalam, budaya kerja yang diimplmentasikan perseroan dalam mendukung terlaksananya GRC secara terintegrasi.
Salah satu bukti implementasi ini ketika Dr. H. Yunsak El Halcon, SH, M.Si sang Direktur Utama menerima penghargaan sebagai “Top 100 CEO on Forum 2021 Covid-19 and Megatrends Globally Leading Through Uncertainly 2021” oleh majalah info bank .
Selain itu dalam kurun tahun 2021 Bank Jambi telah memperoleh penghargaan sebanyak 8 penghargaan bergengsi, antara lain Asia’s Leader in SME Banking, by IDC FFIIA 2021, Top BUMD Awards 2021 BPD-Bintang 4 by Top businees, Must trusted bank with excellent quality service of the year 2021 by trusted business braned award 2021, Financial Performance full year 2020 with predicate “excellent” by infobank award, Fast growing regional owned bank regional contribution of the yer 2021 by business excellent quality award, The Best Theree of Indonesia Sharia Finance Award 2021 Categori Sharia Buseness Unit Regional Bank by Warta Ekonomi, Bank Jambi menjadi bank terbaik selama 20 tahun berturut-turut dengan diamond trophy dan Top CEO BUMD 2021 pada Top BUMD Award 2021 by Top Businees.
Suksesnya implementasi GRC Bank Jambi dalam pengamatan penulis, karena pengaruh top management dalam hal ini jajaran direksi dan komisaris. Ada beberapa peran dan dukungan direksi dalam GRC terdiri dari beberapa hal.
Pertama, Direksi menetapkan struktur organisasi termasuk wewenang dan tanggung jawab pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko.
Kedua, mengevaluasi dan memberikan arahan atas pelaksanaan kebijakan, strategi dan kerangka manajemen risiko berdasarkan laporan-laporan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) termasuk laporan mengenai profil risiko yang dilakukan pada saat penyusunan Laporan Profil Risiko setiap triwulan dan Laporan Tingkat Kesehatan Bank atau Risk-Based Bank Rating (RBBR) setiap semester.
Termasuk penyusunan Laporan Profil Risiko dan Laporan Tingkat Kesehatan Bank dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat Direksi dalam Komite Manajemen Risiko, setiap triwulan dan setiap semester.
Ketiga, Direksi memastikan risiko yang material dan dampak yang ditimbulkannya telah ditindaklanjuti dan telah dilaporkan perkembangannya oleh masing-masing Divisi.
Keempat, Direksi juga mengembangkan budaya manajemen risiko termasuk kesadaran risiko dengan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada karyawan sesuai dengan tugas masing-masing, berupa seminar maupun workshop serta melaksanakan program Sertifikasi Manajemen Risiko dan program penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko bagi pejabat Bank sesuai dengan POJK, serta penetapan Budaya Kerja dan Kode Etik Bank untuk menjadi pedoman karyawan.
Kelima, Direksi telah memberikan dukungan keuangan dan infrastruktur untuk mengelola dan mengendalikan risiko disesuaikan dengan kompleksitas usaha Bank tetapi dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan Rencana Bisnis Bank yang disusun tahunan.
Selain itu untuk peran dan dukungan Dewan Komisaris dalam GRC adalah:
Pertama, menyetujui kebijakan Manajemen Risiko termasuk strategi dan kerangka Manajemen Risiko yang ditetapkan sesuai dengan tingkat risiko yang diambil (risk appetite), risk limit dan toleransi risiko (risk tolerance).
Kedua, mengevaluasi pertanggungjawaban direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko secara berkala yang dilakukan melalui Evaluasi Laporan Keuangan setiap triwulan dan evaluasi terhadap Laporan Pelaksanaan Tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan.
Ketiga, Komisaris melalui Komite yang ada melakukan pengawasan antara lain dalam bentuk rekomendasi terhadap Laporan Profil Risiko Bank setiap triwulan, rekomendasi terhadap Laporan Tingkat Kesehatan Bank (RBBR) setiap semester dan evaluasi laporan pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan.
Dalam praktik GRC ini, saya mencontohkan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika, biasanya LHKPN dilaporkan paling lambat bulan Maret di setiap tahunnya, namun karena komitmen tinggi dari manajemen, sebaiknya di bulan Januari sudah dilaporkan.
Setiap awal tahun juga semua karyawan terutama komisaris dan direksi Bank Jambi menandatangani budaya kode etik dan anti fraud. Terus mensosialiasikan budaya sadar risiko perbankan dan budaya sadar risiko lainnya.
Sejauh ini, Bank Jambi ini juga tengah memacu digitalisasi banking sebagai langkah penguatan kinerja bank. Termasuk di dalamnya melakukan digitalisasi dalam GRC terintegrasi.
Salah satu sasarannya Bank Jambi terus menggenjot transkasi non tunai. Ini juga sebagai langkah peningkatan pendapatan kami di perbankan atau fee basde income. Seperti di ineternat banking, mobile banking, dan QRIS terus diitngkatkan.
Untuk QRIS ini, ke depan Bank Jambi harus meningkatkan sebagai QR Code standar pembayarn nasional yang bisa dilakukan di mana saja. Seperti QRIS donasi, QRIS sektor transportasi, QRIS supermarket, QRIS pasar, QRIS tempat wisata, dan QIS rumah sakit.
Dari sisi keuangan selama tahun buku 2021, Bank Jambi mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp315,36 miliar. Perolehan ini tumbuh 12 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), di mana pada 2020, perusahaan membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp281,35 miliar.
Laba bank Jambi ditopang oleh kenaikan pendapatan bunga bersih sebesar 23 persen, dari Rp623,71 miliar per Desember 2020 menjadi Rp766,29 miliar pada posisi yang sama tahun lalu.
Pada periode yang sama Beban bunga perseroan susut 2 persen yoy dari Rp668,35 miliar per Desember 2020 menjadi Rp652,72 miliar pada Desember 2021.
Kemudian, pendapatan bunga tumbuh 10 persen menjadi Rp1,4 triliun pada Desember 2021 dari yang sebelumnya Rp1,2 triliun pada posisi Desember 2020.
Selain itu, Bank Jambi juga berhasil membukukan penyaluran kredit senilai Rp8,1 triliun atau tumbuh 7 persen menjadi Rp8,1 triliun. Hal ini mendorong aset perseroan tumbuh 15 persen yoy menjadi Rp13,10 triliun.
Sementara itu, dari sisi kinerja pengumpulan dana, Bank Jambi berhasil menghimpun dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp10,59 triliun atau naik 13 persen yoy.
Berbagai prestasi inilah salah wujud kesuksesan implementasi GRC Bank Jambi hingga mampu tampil sebagai salah satu penggerak ekonomi Provinsi Jambi. (***)
Discussion about this post