Wednesday, July 9, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Penipuan KUPEDES BRI Pemayung

by Redaksi
19/11/2023
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Bacajuga

Tes Urine Petugas dan WBP di Lapas Kelas IIA Jambi: Semua Negatif, Kalapas Tegaskan Komitmen Anti Narkoba

Pakai Modus Titipan Makanan, Oknum Guru Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Jambi

Integritas Dimulai dari Internal, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Tes Urine Pegawai Secara Menyeluruh

Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Perkuat Pengawasan Lewat Razia Gabungan

Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Gelar Razia Gabungan Bersama TNI 

Polres Tebo Berikan Perlindungan dan Mediasi Tokoh SAD yang Berseteru

Jambiday.com, BATANGHARI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) di Bank BRI Unit Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, Jambi tahun 2018 hingga 2019.

Dengan modus untuk melakukan pengurusan pinjaman terhadap nasabah, tiga orang tersangka yang berinisial WM, M, dan BS malah memakai uang pinjaman nasabah tersebut untuk keuntungan pribadi semata.

Kepala Kejari Batang Hari melalui Kasi Intel, Rudi Firmansyah, SH.MH yang didampingi Kasi Pidsus mengatakan hari ini pihaknya tetapkan tersangka atas perkara dugaan Tipikor pemberian KUPEDES Bank BRI Unit Kecamatan Pemayung.

” Pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023, tim penyidik Tipikor Kejari Batang Hari yang berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Batang Hari Nomor : PRIN-02/02/L.5.11/Fd.2/9/2023 tanggal 26 September 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap dugaan Tipikor,” kata Kastel Rudi kepada awak media, Kamis (17/11).

” Dengan potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (Satu miliar dua ratus juta rupiah),” sambungnya.

Ia masih menjelaskan, memperoleh alat bukti dan barang bukti telah tiga tersangka itu diperkuat membuat terang tindak pidana. Adapun tersangka merupakan WM saat itu menjabat sebagai marketing di Bank pada tahun 2018 dan 2019. Sedangkan M merupakan nasabah yang sekaligus agen Brilink di Bank itu juga, dan juga BS sama seperti M merupakan nasabah.

” Dengan surat penetapan tersangka nomor: TAP-02/L.5.11 /Fd.2/11/2023, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ungkapnya

Diketahui tersangka WM dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Bulian, sedangkan M dan BS ditahan dalam perkara lain. (LAN)

Tags: Berita Batang Hariberita jambikejari Batang Hari
Previous Post

HUT Ke-75, Pemkab Selenggarakan Festival dan Batang Hari Expo 2023

Next Post

Mudahkan ASN, PT Taspen Luncurkan Program Pembayaran BUP Tanpa Dokumen

Next Post
Wamennaker RI, Gubernur Jambi dan Penting PT Taspen Jambi Saat Peluncuran Program. Foto: IST

Mudahkan ASN, PT Taspen Luncurkan Program Pembayaran BUP Tanpa Dokumen

Jelang Evaluasi Kinerja, Aspan Kumpulkan Pejabat Tebo

Dampingi Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Tebo Cek Gudang Logisitik Pemilu 2024

BPJS Kesehatan Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024

Wabup Batanghari Hadiri Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK