Jambiday.com, TANJAB TIMUR- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah mengumumkan jadwal pendaftaran PTPS untuk pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 19 – 31 Desember 2023. Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 2 – 6 Januari 2024
Selanjutnya, setelah peserta mendaftar, berkas peserta akan diverifikasi, dan kemudian hasil verifikasi berkas akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024. Untuk tahapan wawancara dimulai sejak tanggal 2 – 17 Januari 2024. Sedangkan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara tanggal 18 – 19 Januari 2024.
“Jadi pada saat tahapan perekrutan PTPS, ada jeda sekitar 12 hari dari tanggal 10 – 21 Januari, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan jika ada,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ialah.
1.Warga Negara Indonesia
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (AZZ)
Discussion about this post