Jambiday.com, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penegasan ini disampaikan menyikapi polemik hukum yang menyeret nama Amrizal terkait dugaan permasalahan ijazah.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menjelaskan bahwa ijazah yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Amrizal adalah ijazah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara itu, dokumen pendidikan yang digunakan dan dilampirkan kepada KPU sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Provinsi Jambi adalah ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Terkait Amrizal itu, ijazah yang membuat dia menjadi tersangka adalah ijazah SMP. Sedangkan ijazah yang diajukan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Provinsi adalah ijazah SMA. Ijazah inilah yang dilampirkan ke KPU,” ujar Iron Sahroni.
Anggota KPU Merangin dua periode ini menegaskan bahwa ketentuan persyaratan pendidikan calon anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
“Berdasarkan aturan tersebut, syarat pendidikan minimal calon anggota DPRD adalah SMA atau yang sederajat. Maka dokumen yang menjadi dasar verifikasi KPU adalah ijazah SMA yang dilampirkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iron menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi ijazah di luar dokumen persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan tidak diajukan dalam proses pencalonan.
“Karena yang menjadi syarat dan dilampirkan ke KPU adalah ijazah SMA, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi ijazah SMP yang tidak menjadi bagian dari persyaratan pencalonan,” tegasnya.
Terkait adanya aksi penyampaian pendapat dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti persoalan tersebut, Iron Sahroni menyatakan bahwa KPU menghormati hak demokratis warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
“Untuk aksi adik-adik, silakan saja. Itu hak konstitusional dalam demokrasi. Namun kami berharap tetap dilakukan secara santun dan tidak menyerang pribadi,” pungkasnya.
KPU Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan seluruh tahapan pemilu secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (OYI)








Discussion about this post