Wednesday, May 20, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PEMILU KPU

Ijazah SMA Jadi Acuan, KPU Jambi Tegaskan Proses Sesuai UU

by Redaksi
20/01/2026
in KPU, PEMILU
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penegasan ini disampaikan menyikapi polemik hukum yang menyeret nama Amrizal terkait dugaan permasalahan ijazah.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menjelaskan bahwa ijazah yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Amrizal adalah ijazah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara itu, dokumen pendidikan yang digunakan dan dilampirkan kepada KPU sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Provinsi Jambi adalah ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bacajuga

Tari Layang Pekaseh Warnai Konsolnas Perempuan Bawaslu RI, Pesan Ibu untuk Alam

Sosdiklih KPU Kota Jambi Tutup Tahun dengan Refleksi Pemilu dan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Jambi Resmi Rilis Buletin Perdana “Jejak Pengawasan Pilkada 2024”

Bawaslu Jambi Bangun Kolaborasi Strategis dengan Dunia Akademik dan LAM Jambi

Kelas Hukum KPU Kota Jambi, Wadah Pendidikan Pemilu bagi Mahasiswa dan Pemilih Muda

Lewat MoU dengan Kwarda Pramuka, Bawaslu Jambi Bentuk Saka Adhyasta Pemilu

“Terkait Amrizal itu, ijazah yang membuat dia menjadi tersangka adalah ijazah SMP. Sedangkan ijazah yang diajukan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Provinsi adalah ijazah SMA. Ijazah inilah yang dilampirkan ke KPU,” ujar Iron Sahroni.

Anggota KPU Merangin dua periode ini menegaskan bahwa ketentuan persyaratan pendidikan calon anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

“Berdasarkan aturan tersebut, syarat pendidikan minimal calon anggota DPRD adalah SMA atau yang sederajat. Maka dokumen yang menjadi dasar verifikasi KPU adalah ijazah SMA yang dilampirkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iron menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi ijazah di luar dokumen persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan tidak diajukan dalam proses pencalonan.

“Karena yang menjadi syarat dan dilampirkan ke KPU adalah ijazah SMA, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi ijazah SMP yang tidak menjadi bagian dari persyaratan pencalonan,” tegasnya.

Terkait adanya aksi penyampaian pendapat dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti persoalan tersebut, Iron Sahroni menyatakan bahwa KPU menghormati hak demokratis warga negara dalam menyampaikan aspirasi.

“Untuk aksi adik-adik, silakan saja. Itu hak konstitusional dalam demokrasi. Namun kami berharap tetap dilakukan secara santun dan tidak menyerang pribadi,” pungkasnya.

KPU Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan seluruh tahapan pemilu secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (OYI)

Previous Post

Khataman Al-Qur’an Warnai Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak

Next Post

RDP dengan Wamen Imipas, Sum Indra Soroti Overcrowding dan Kekurangan Nakes di Lapas Jambi

Next Post
DPD RI Dapil Jambi, Sum Indra Saat Menyampaikan aspirasi di RDP bersama Wamen Imipas. FOTO: IST

RDP dengan Wamen Imipas, Sum Indra Soroti Overcrowding dan Kekurangan Nakes di Lapas Jambi

Perdagangan Emas Fisik Secara Digital di Bursa Berjangka Semakin Diminati Masyarakat

DPRD Batang Hari Kawal Swasembada Lewat Bantuan Alsintan

Oplus_16908288

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Oplus_16908288

Starlink, Kedaulatan Negara, dan Hukum di Luar Angkasa

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2026
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK