Jambiday.com, JAMBI- Penetapan empat orang PPK Kabupaten Sarolangun sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi tidak hanya sampai di sini saja. Menurut Ari Juniarman, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, tim sedang mencari fakta ataupun keterangan baru terkait keterlibatan pihak lainnya.
“Ke depan kalau lengkap disidangkan, bisa saja di persidangan muncul fakta-fakta baru atau keterangan baru yang kemudian kita proses. Apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak,” terang Ari didampingi tim Gakkumdu, Selasa (30/04).
Soal keterlibatan komisioner KPU Kabupaten atau pihak lain yang memerintahkan keempat tersangka, Ari mengatakan bahwa belum ada yang mengarah ke hal tersebut. Namun nantinya jika disidangkan, bisa saja muncul fakta atau keterangan baru yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut.
Diketahui, sentra Gakkumdu Provinsi Jambi telah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Sarolangun.
Empat anggota PPK yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Sarolangun berinisial AR dan AF, serta Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Pauh berinisial MM dan YM. Namun dikarenakan ancamannya di bawah 3 tahun, para tersangka belum ditahan.
Keempat tersangka dinyatakan bersalah karena melakukan pergeseran suara di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh, berdasarkan hasil temuan dari sentra Gakkumdu pada Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Keempat tersangka dikenakan Pasal 505 dan 551 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang tindak pidana pemilu. (OYI)
Discussion about this post