Jambiday.com, TEBO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tebo mengumumkan siapa saja peserta existing Panwascam yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat. Sebelumnya Bawaslu Tebo telah mengumumkan membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan Existing atau Panwascam Existing sesuai dengan evaluasi terlebih dahulu. Bawaslu akan menilai apakah peserta Panwaslu Kecamatan Existing tersebut memenuhi syarat atau tidak. Sesuai dengan SK Ketua Bawaslu Nomor 125/KP.01.00/K/JA-09/05/2024 tertanggal 02 Mei 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Tebo mengumumkan siapa saja Panwascam yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.
”Tentu saja existing tadi berdasarkan penilaian hasil evaluasi kerja. Dan juga ada penilaian integritas, loyalitas di lapangan, ” jelas Paridatul Husni, Ketua BawasluTebo.
Apa Itu Panwaslu Kecamatan Existing?
Panwaslu Kecamatan Existing adalah Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari Peserta Existing, yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Panwascam terdiri dari anggota yang dipilih dari berbagai lapisan masyarakat dan memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan dan integritas pemilihan umum. Sebelumnya, pendaftaran untuk Panwascam existing telah dibuka dan berlangsung sejak tanggal 23 April. Proses Pemenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing, yakni tahapan enerimaan dan verifikasi berkas administrasi: pada 23 April – 2 Mei 2024. Dan penetapan nama yang memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024. (OYI)
Discussion about this post