Jambiday.com, TEBO – Polres Tebo menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus penangkapan alat berat jenis excavator merek sany di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto menegaskan pihaknya saat ini sedang melakukan tindak lanjut terhadap kasus itu.
“Kita sudah mau kirim berkas tahap I ke kejaksaan, habis itu nanti kita tinggal tunggu petunjuk P19 dari kejaksaan seperti apa,” jelas Yoga, Selasa (4/6/2024).
Yoga menerangkan menindak lanjuti kasus ini, pihaknya masih membutuhkan keterangan beberapa saksi.
“Kita mau periksa saksi ahli juga,” katanya.
Yoga mengatakan pihaknya menerapkan pasal 91 dan 92 Undang-Undang Kehutanan tentang perambahan hutan dan memasuki alat berat ke kawasan hutan.
Adapun penangkapan alat berat tersebut dilakukan pada Kamis (30/5) malam lalu . Saat ini excavator itu telah diamankan di Mapolres Tebo. Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap dua orang.
“Yang sudah kita amankan pemilik lahan sama operator alat berat,” pungkasnya. (RED)
Discussion about this post