Jambiday.com, JAMBI- Dalam upaya memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas netra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi bersama KPU Kabupaten dan Kota telah menyiapkan 12.782 alat bantu braille di 6.391 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November. Alat bantu ini terbagi atas 6.391 untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta 6.391 untuk surat suara pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menjelaskan bahwa alat bantu ini dirancang untuk memudahkan pemilih tunanetra dalam memberikan suara mereka dengan mandiri. Alat bantu ini menggunakan tulisan huruf braille yang mudah dibaca oleh penyandang tunanetra.
“Alat bantu ini terbuat dari kertas art karton dengan ketebalan 190 gram dan dilengkapi dengan pengaman berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi,” ujar Suparmin.
Alat bantu braille ini berbentuk kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di bagian samping kiri dan bawah, sedangkan bagian atas dan kanan dibiarkan terbuka untuk memudahkan memasukkan dan mengeluarkan surat suara. Bagian kanan dilengkapi dengan sobekan setengah lingkaran untuk memudahkan pengambilan surat suara. Penggunaan alat bantu braille ini khusus untuk pemilih tunanetra yang mampu membaca huruf braille. Bagi pemilih yang tidak bisa membaca huruf braille, mereka diperbolehkan memilih pendamping untuk membantu mereka mencoblos pilihan dengan syarat menandatangani formulir model C Pendamping Pemilih.
“Alat bantu ini memang untuk tunanetra yang bisa membaca huruf braille. Bagi yang tidak bisa, mereka bisa menunjuk pendamping pemilih,” tambah Suparmin.
Desain alat bantu braille untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berbentuk persegi panjang dengan huruf braille yang tegas dan dapat diraba. Desain ini sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale), dan titik-titik emboss huruf braille memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter. Bagian luar alat bantu terdiri dari dua sisi. Sisi depan terbagi menjadi dua bagian: bagian atas memuat logo KPU berlatar belakang bendera merah putih dengan watermark bertuliskan “PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR”, serta tulisan “SURAT SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI (Nama PROVINSI) TAHUN 2024”.
Bagian bawah memuat kolom pasangan calon yang disusun berurutan, nomor urut pasangan calon, nama calon gubernur dan wakil gubernur, serta lubang untuk mencoblos pilihan. Sisi belakang alat bantu memuat petunjuk penggunaan, ilustrasi tata cara penggunaan, dan lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan di sisi depan, sementara bagian dalam alat bantu berupa halaman kosong. (OYI)
Discussion about this post