Jambiday.com, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilbup Bungo dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut MK memutuskan 21 TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“20 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU,” kata Hakim Anggota Arsul Sani, Senin malam (24/2/2025).
Arsul Sani meneruskan, termasuk TPS 6 Cadika yang ditemukan adanya surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan mencoreng asas Pemilu soal jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan fakta yang diketahui saat pemeriksaan saksi dan bukti termasuk kotak suara tidak tersegel.
“Dengan hal ini menyatakan bahwa putusan KPU Bungo nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan,” ujarnya.
Sekedar informasi, Kabupaten Bungo peraih Juara I Sentra Gakkumdu dan Juara I Fasilitas Terbaik Sentra Gakkumdu yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Dan diterima secara langsung saat itu oleh Bawaslu Bungo sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerjanya dalam penanganan pelanggaran dugaan Pemilihan serentak 2024 di Provinsi Jambi.
Gakkumdu award itu sendiri merupakan apresiasi kinerja sentra Gakkumdu tingkat kabupaten/kota dalam Pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi memberikan penghargaan atau Award berdasarkan tiga kategori, yakni laporan kinerja, fasilitasi dan solidaritas tim. (OYI)
Discussion about this post