Thursday, November 13, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Anggota Baleg DPR RI Rocky Candra Dorong Omnibus Law Masyarakat Adat

by Redaksi
12/11/2025
in PARLEMEN
0
Rocky Candra Saat RDP Terkait RUU Masyarakat Adat. FOTO: IST

Rocky Candra Saat RDP Terkait RUU Masyarakat Adat. FOTO: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA- Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang komprehensif, adil, dan berpihak kepada masyarakat adat. Hal itu disampaikan Rocky saat mendengarkan pandangan dan masukan publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rocky menilai, tujuan dari undang-undang tersebut tidak boleh berhenti sebatas pengakuan eksistensi masyarakat adat, melainkan harus menjadi instrumen hukum yang mampu memulihkan hak-hak konstitusional dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Bacajuga

Edi Purwanto Bawa Program Kerakyatan dari Senayan untuk Rakyat Jambi

Kemas Faried dan Ivan Wirata Tunjukkan Sinergi Politik untuk Infrastruktur Rakyat Jambi

Drainase Sumbat Sampah, Kemas Faried Desak Solusi Permanen untuk Genangan Jalan Sultan Agung

DPRD Kota Jambi Siapkan Pansus Zona Merah, Kejagung Minta Data Lengkap

Era Digital, Pelayanan Masih Lambat? Ivan Wirata Tegur Keras RSUD Raden Mattaher

Krisis Anggaran Infrastruktur, Ivan Wirata Minta Truk ODOL Dilarang Segera di Jambi

“Kalau kita bicara soal masyarakat adat, pengakuan itu sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Tapi pertanyaannya, apakah cukup hanya diakui?” ujar Rocky dalam forum tersebut.

Mendorong Lahirnya Omnibus Law Masyarakat Adat

Dalam pandangannya, Rocky menegaskan bahwa berbagai regulasi yang menyangkut masyarakat adat saat ini masih tersebar di banyak peraturan dan sering kali tidak sinkron satu sama lain, sehingga menyulitkan implementasi di lapangan. Ia menilai perlu adanya Omnibus Law Masyarakat Adat yang mampu menyatukan dan memperjelas arah kebijakan negara terhadap masyarakat hukum adat.

“Sudah saatnya kita menata ulang sistem hukum dengan membentuk Omnibus Undang-Undang Masyarakat Adat. Dengan pendekatan omnibus law, semua aturan yang tumpang tindih bisa disatukan dan diarahkan untuk satu tujuan besar: memulihkan hak dan kemandirian masyarakat adat,” tegasnya.

Rocky menguraikan, undang-undang tersebut sebaiknya mencakup tiga pilar utama:

1. Pengakuan dan perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat.

2. Pemulihan hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya yang kerap terpinggirkan akibat konflik regulasi.

3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat adat melalui potensi lokal yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.

Kisah dari Lapangan: Anak Suku Anak Dalam dan Ironi Administrasi

Untuk memperkuat pandangannya, Rocky membagikan pengalaman pribadinya saat masih menjabat di DPRD Provinsi Jambi. Ia menceritakan kisah seorang anak Suku Anak Dalam (SAD) yang tidak bisa mengikuti ujian nasional meskipun memiliki prestasi baik di sekolah. Penyebabnya, sang anak tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP, karena orang tuanya hidup secara berpindah-pindah dan tidak memiliki identitas kependudukan resmi.

“Ketika hendak diurus KTP, justru terhambat karena dianggap belum memiliki agama yang diakui negara. Ini ironi yang menyedihkan. Anak bangsa yang pintar tidak bisa sekolah hanya karena terjebak dalam sistem administrasi,” tutur Rocky.

Rocky juga mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat adat di Jambi kerap terpecah akibat hubungan dengan pihak korporasi. Ada yang menjual tanah adat karena tekanan ekonomi, sementara sebagian lainnya berupaya mempertahankan lahan. Hal ini menunjukkan perlunya kejelasan hukum agar masyarakat adat tidak menjadi korban kebijakan dan konflik kepentingan.

“Undang-undang ini harus memastikan perlindungan hukum yang nyata agar masyarakat adat tidak lagi terpinggirkan di tanah mereka sendiri,” ujarnya menegaskan.

Dari Aktivisme ke Legislasi

Selain sebagai anggota DPR RI, Rocky Candra juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PP TIDAR (Tunas Indonesia Raya) — organisasi sayap muda Partai Gerindra yang aktif dalam kaderisasi kepemimpinan nasional. Melalui perannya di TIDAR, Rocky konsisten memperjuangkan isu-isu keadilan sosial, pembangunan daerah, serta pelibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan.

“Masyarakat adat adalah penjaga identitas bangsa. Tapi mereka juga harus menjadi bagian dari kemajuan ekonomi nasional. Negara tidak boleh membiarkan mereka hanya jadi penonton,” tegas Rocky.

Membangun Landasan Keadilan untuk Masa Depan

Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rocky memastikan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dibahas secara substansial dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat dari berbagai daerah.Ia menilai, undang-undang ini harus menjadi momentum untuk menata ulang hubungan antara negara dan masyarakat adat secara setara, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kalau memang kita ingin menata ulang sistem hukum dan perlindungan masyarakat adat, maka Omnibus Undang-Undang Masyarakat Adat itu harus kita ciptakan,” pungkasnya.

Gagasan Rocky Candra mencerminkan semangat baru dari generasi muda parlemen yang berupaya membawa suara masyarakat adat dari pelosok Jambi hingga ke ruang sidang DPR. Dengan pendekatan yang visioner, Rocky mengajak seluruh pihak untuk membangun pondasi hukum yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat adat. (OYI)

Previous Post

Upgraded Kompetensi Sumber Daya Manusia Amil BAZNAS Kota Jambi: Harapan Besar bagi Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)

Discussion about this post

Iklan

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK