Jambiday.com, JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka program relaksasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Namun, di balik program tersebut, pembenahan data kendaraan dan penguatan kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi pekerjaan penting agar kebijakan pemutihan tidak sekadar menjadi agenda rutin setiap tahun.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa program pemutihan harus dimanfaatkan untuk membangun sistem pendataan kendaraan yang lebih akurat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu.
Menurut Ivan, potensi kendaraan di Provinsi Jambi yang diperkirakan mencapai 1,5 juta unit harus diikuti dengan pendataan yang benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan. Pemerintah perlu memastikan berapa kendaraan yang masih aktif, menunggak pajak, berpindah kepemilikan, maupun sudah tidak beroperasi.
“Pemutihan ini harus menjadi momentum untuk membenahi data kendaraan secara menyeluruh. Jangan sampai kita hanya melihat angka penerimaan selama program berlangsung, tetapi belum mengetahui secara pasti berapa kendaraan yang aktif dan berapa wajib pajak yang benar-benar kembali patuh,” tegasnya, Rabu (21/10/26).
Ia menilai, akurasi data kendaraan sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penerimaan pajak. Dengan data yang valid, potensi pendapatan dapat dipetakan secara lebih terukur dan pelayanan kepada masyarakat juga bisa ditingkatkan.

Berdasarkan catatan evaluasi tahap pertama, penerimaan dari program pemutihan PKB dilaporkan mencapai Rp48,2 miliar dari target Rp54 miliar. Capaian tersebut setara sekitar 89,26 persen, dengan selisih Rp5,8 miliar dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, pada pemutihan tahap II, target penerimaan kembali dipatok sebesar Rp54 miliar. Ivan mendorong agar pemerintah daerah bersama Samsat memperkuat sosialisasi, memperluas akses pelayanan, serta menyampaikan secara transparan persyaratan dan jenis keringanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pelayanan harus dipermudah dan informasi harus jelas. Masyarakat perlu mengetahui apa saja keringanan yang diberikan, bagaimana prosedurnya, dan berapa kewajiban yang harus dibayarkan. Jangan sampai masyarakat datang ke Samsat tanpa memahami ketentuan program,” ujarnya.
Ivan juga mengingatkan adanya potensi persoalan apabila pemutihan terlalu sering dilakukan tanpa diikuti evaluasi yang serius. Menurutnya, kebijakan relaksasi yang berulang berisiko membentuk kebiasaan sebagian wajib pajak untuk menunda pembayaran karena berharap adanya program pemutihan berikutnya.
Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari besarnya penerimaan selama periode pemutihan. Pemerintah harus memastikan masyarakat yang telah memanfaatkan keringanan tetap membayar PKB pada tahun-tahun berikutnya.
“Jangan sampai pemutihan justru menjadi alasan masyarakat menunggu program berikutnya. Kita ingin kepatuhan tumbuh, bukan hanya penerimaan meningkat sesaat. Setelah program selesai, harus ada evaluasi apakah wajib pajak yang kembali aktif benar-benar melanjutkan pembayaran secara rutin,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan pemantauan penerimaan secara berkala berdasarkan wilayah dan Samsat, memperbarui basis data kendaraan, serta mengembangkan sistem pengingat pembayaran sebelum jatuh tempo. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kepatuhan sekaligus mengurangi tunggakan pada periode mendatang.
Selain persoalan pajak, catatan rapat juga memuat angka 54 korban terdampak kecelakaan dan sekitar 100 hingga 105 kejadian. Ivan menekankan bahwa data tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu, termasuk sumber, periode, dan definisi kejadian, sebelum digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan keselamatan lalu lintas.
Dengan berakhirnya program pada 29 Desember 2026, Ivan berharap pemerintah Provinsi Jambi dan seluruh jajaran Samsat menjaga kualitas pelayanan hingga batas waktu program. Ia menegaskan, tujuan utama pemutihan bukan sekadar mengejar target penerimaan, melainkan membangun sistem perpajakan kendaraan yang lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan.
“Penerimaan daerah memang penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara rutin. Data harus akurat, pelayanan harus mudah, dan kepatuhan harus terus dijaga meskipun program pemutihan sudah berakhir,” tutupnya. (OYI)




Discussion about this post