Jambiday.com, JAKARTA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara pidana di bidang Sumber Daya Alam (SDA) di luar pengadilan. Kegiatan tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Lantai IV Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (9/3/2026).
FGD ini turut diikuti para Asisten serta jajaran Jaksa di lingkungan Kejati Jambi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani perkara di sektor sumber daya alam secara profesional, efektif, dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, hadir sebagai keynote speaker yang memberikan arahan strategis mengenai pentingnya penyusunan pedoman penyelesaian perkara pidana di sektor SDA di luar pengadilan. Menurutnya, pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara proporsional, tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
Selain itu, penyusunan pedoman ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
FGD tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga strategis, di antaranya perwakilan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Bareskrim Polri, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Melalui forum diskusi ini, para peserta saling bertukar pandangan dan memberikan berbagai masukan terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana di sektor sumber daya alam, termasuk peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan.
Partisipasi aktif Kejati Jambi dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
FGD ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi serta sinergi antar lembaga dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat lahir pedoman yang komprehensif dan aplikatif sebagai rujukan dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, khususnya di sektor sumber daya alam, sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (OYI)








Discussion about this post