Jambiday.com, JAMBI- Perubahan regulasi dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali memantik perdebatan publik. Dalam kajian terbaru yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, pengurus partai politik tidak lagi secara eksplisit masuk dalam kategori rangkap jabatan yang dilarang bagi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN.
Kondisi ini menjadi sorotan di daerah, terutama setelah mencuatnya dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Sutan Adil Hendra, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi sekaligus Komisaris di lingkungan PT Perkebunan Nusantara I.
Secara normatif, aturan dalam UU BUMN memang mengatur larangan rangkap jabatan, namun lebih menitikberatkan pada jabatan yang berpotensi konflik kepentingan langsung, seperti pejabat negara aktif—menteri atau wakil menteri. Sementara itu, posisi pengurus partai politik tidak secara tegas dimasukkan dalam kategori larangan, sehingga memunculkan ruang tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Juru Bicara DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Muhammadiyah menegaskan bahwa jabatan yang diemban Sutan Adil Hendra tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, regulasi terbaru UU BUMN justru memberikan kejelasan bahwa pengurus partai politik tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan yang dilarang.
“Yang dilarang itu pejabat negara tertentu yang memiliki konflik langsung, seperti menteri atau wakil menteri. Pengurus partai politik tidak termasuk dalam kategori tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan komisaris BUMN tetap melalui mekanisme yang mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan perusahaan, bukan semata faktor politik.
Tafsir “Penyelenggara Negara” dan Kaitannya dengan Tipikor
Polemik semakin berkembang ketika muncul pertanyaan publik mengenai apakah posisi komisaris BUMN setara dengan penyelenggara negara. Menanggapi hal ini, pihak Gerindra Jambi memberikan tafsir bahwa istilah “penyelenggara negara” dalam konteks tersebut berkaitan erat dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut mereka, memasukkan komisaris sebagai bagian dari penyelenggara negara justru memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas.
“Kalau komisaris dianggap sebagai penyelenggara negara, maka otomatis masuk dalam ranah UU Tipikor. Artinya, setiap tindakan yang menyimpang bisa langsung dikenakan pasal korupsi. Justru ini mempertegas bahwa posisi komisaris tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum,” jelas Memed, sapaan akrabnya.
Diketahui perdebatan mengenai rangkap jabatan dan status komisaris BUMN ini diperkirakan masih akan terus bergulir. Di satu sisi, regulasi memberikan ruang secara hukum, namun di sisi lain, aspek etika, transparansi, dan potensi konflik kepentingan tetap menjadi perhatian publik.
Kasus yang melibatkan Sutan Adil Hendra pun menjadi contoh nyata bagaimana tafsir regulasi dapat berbeda antara aspek legalitas dan kepatutan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen reformasi tata kelola BUMN di Indonesia. (OYI)








Discussion about this post