Jambiday.com, JAMBI – Ketua Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) Jambi, Wiranto Manalu, memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi yang dinilai berhasil menyelesaikan polemik tambahan anggaran sekitar Rp57,38 miliar pada APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Wiranto, keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akhirnya bersepakat menunda pelaksanaan tambahan anggaran tersebut hingga Perubahan APBD 2026 merupakan langkah tepat untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini patut diapresiasi. DPRD menunjukkan keberanian menjaga marwah lembaga. Persoalan ini sempat menjadi polemik berkepanjangan karena muncul tambahan anggaran sekitar Rp57 miliar yang tidak melalui persetujuan Badan Anggaran DPRD. Akhirnya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang benar,” kata Wiranto Manalu, Selasa (21/07/26).
Ia menegaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, tidak boleh ada penambahan anggaran yang muncul di luar mekanisme pembahasan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD.
“APBD bukan sekadar angka. APBD adalah kontrak politik antara pemerintah daerah dengan rakyat. Karena itu, setiap perubahan harus dibahas secara terbuka, disetujui bersama, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak boleh ada anggaran yang tiba-tiba muncul tanpa melalui proses yang telah diatur,” tegasnya.
Kronologi Munculnya Polemik Rp57 Miliar
Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Jambiday.com pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026, proses penyusunan anggaran telah melalui sejumlah tahapan. Pada 28 November 2025, Banggar DPRD bersama TAPD menyelesaikan finalisasi RAPBD 2026. Selanjutnya pada 29 November 2025, DPRD menggelar rapat paripurna penetapan total belanja RAPBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut kemudian dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum hasil evaluasi dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD pada 7 Januari 2026.
Namun dalam perkembangannya, ditemukan adanya tambahan anggaran belanja sebesar Rp57.387.628.452 yang menurut Banggar tidak melalui pembahasan dan persetujuan bersama sebagaimana mekanisme yang berlaku. Kondisi inilah yang kemudian memicu polemik panjang. Tambahan anggaran tersebut tersebar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni: Dinas PUPR Rp25,04 miliar;
Dinas Pendidikan Rp19,93 miliar; Dinas Perkim Rp5 miliar; Dinas Kominfo Rp2 miliar; Biro Umum Rp1,708 miliar; Dinas Perindag Rp1,3 miliar; Biro Kesra Rp1 miliar; Bappeda Rp300 juta; Biro Perekonomian Rp300 juta; Badan Kesbangpol Rp300 juta; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp310 juta dan BKD Rp200 juta.
Beberapa tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kegiatan, mulai dari pekerjaan infrastruktur, seragam Program Pro Jambi, operasional Islamic Center, media dan keterbukaan informasi, kendaraan operasional, hingga kegiatan lainnya.
Banggar Pilih Kepastian Hukum
Wiranto menilai langkah Banggar DPRD yang tidak memaksakan anggaran tersebut masuk ke APBD Murni 2026 merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kalau ada persoalan prosedur, jangan dipaksakan. Lebih baik dikembalikan ke mekanisme yang benar daripada menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Keputusan Banggar dan TAPD yang dituangkan dalam berita acara menunjukkan bahwa kepastian hukum lebih penting daripada kepentingan sesaat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan untuk membahas kembali tambahan anggaran tersebut pada Perubahan APBD 2026 juga membuktikan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
“Yang dikawal DPRD bukan sekadar angka Rp57 miliar, tetapi prinsip bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan bahwa transparansi dan akuntabilitas tidak boleh ditawar,” katanya.
Momentum Perbaikan Tata Kelola APBD
Wiranto berharap polemik ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperbaiki sistem penyusunan APBD agar seluruh proses berlangsung lebih tertib, transparan, dan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangannya.
“Kasus ini harus menjadi evaluasi bersama. Jangan sampai praktik memasukkan anggaran tanpa persetujuan bersama kembali terjadi. Ke depan, setiap proses penyusunan APBD harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin kuat,” tutupnya. (OYI)




Discussion about this post