Jambiday.com, JAKARTA – Di balik hamparan tanah, gedung, rumah dinas, hingga berbagai aset milik pemerintah, tersimpan potensi besar yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan. Jika dikelola secara profesional, aset daerah bukan lagi sekadar daftar inventaris yang harus dijaga, tetapi dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi baru yang mampu membiayai pembangunan, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semangat itulah yang dibawa Komisi II DPRD Provinsi Jambi saat melaksanakan studi banding ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari proses pendalaman yang akan menjadi referensi bagi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi dalam merumuskan kebijakan dan roadmap pengelolaan aset daerah yang lebih produktif untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPAD DKI Jakarta dipilih karena dinilai berhasil mengubah paradigma pengelolaan aset. Jika sebelumnya aset hanya dipandang sebagai barang milik pemerintah yang dicatat dan diamankan, kini pengelolaannya telah bergeser menjadi manajemen aset produktif yang mampu menciptakan nilai ekonomi tanpa menghilangkan fungsi pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, BPAD menjelaskan bahwa seluruh Barang Milik Daerah (BMD) tetap menjadi milik pemerintah. Namun, aset tersebut dimanfaatkan melalui berbagai skema seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), hingga Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Melalui pendekatan tersebut, aset tidak lagi menjadi beban administrasi, tetapi mampu menghasilkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Salah satu inovasi yang menarik perhatian rombongan Komisi II DPRD Provinsi Jambi adalah penerapan Creative Financing, yakni skema pembiayaan pembangunan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga tanpa membebani APBD. Pemerintah tetap menjadi pemilik aset, sementara investor membiayai pembangunan dan pengelolaan sesuai kesepakatan yang transparan dan saling menguntungkan.

Transformasi tersebut diperkuat melalui AJAKIN (Aset Jakarta Kini), sebuah marketplace aset daerah yang membuka akses informasi kepada investor secara terbuka. Melalui platform digital tersebut, calon mitra dapat melihat daftar aset potensial, mekanisme kerja sama, persyaratan administrasi, hingga proses pengajuan secara transparan. Digitalisasi ini dinilai mampu mempercepat investasi sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.
BPAD juga menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan aset tidak terjadi secara instan. Seluruh proses dilakukan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari inventarisasi aset, sertifikasi, penilaian (appraisal) oleh penilai independen, studi kelayakan (feasibility study), pemilihan mitra secara transparan, penandatanganan kerja sama, hingga monitoring dan evaluasi secara berkala.
Optimalisasi tersebut dibangun di atas enam pilar utama, yakni inventarisasi, sertifikasi, appraisal, pemanfaatan, digitalisasi, dan pengawasan. Keenam pilar ini menjadi fondasi agar aset memiliki kepastian hukum, nilai ekonomi yang jelas, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah maupun masyarakat.
Paparan BPAD DKI Jakarta semakin memperkuat keyakinan rombongan DPRD Provinsi Jambi. Dari total nilai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai sekitar Rp518 triliun, tingkat pemanfaatannya baru sekitar 0,7 persen. Namun dari pemanfaatan yang masih relatif kecil tersebut, pengelolaan aset telah mampu memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar Rp455,46 miliar pada tahun 2024, bahkan realisasinya mencapai 121,2 persen dari target. Ke depan, DKI Jakarta menargetkan pemanfaatan aset meningkat hingga 5 persen, sebuah angka yang diyakini akan semakin memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mengatakan hasil studi banding tersebut menjadi bekal penting bagi Pansus DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun rekomendasi pengelolaan aset daerah.
“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk belajar. Pansus ini ingin melahirkan rekomendasi yang benar-benar bisa diterapkan di Provinsi Jambi. Kami ingin mengubah cara pandang terhadap aset daerah. Aset tidak boleh hanya dicatat dan dijaga, tetapi harus dikelola secara profesional agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat,” ujar Ivan Wirata, Jumat Malam (31/07/26).
Menurutnya, berbagai inovasi BPAD DKI Jakarta layak menjadi referensi, mulai dari digitalisasi aset, pembentukan unit khusus optimalisasi aset, percepatan sertifikasi, pembangunan sistem informasi aset berbasis GIS, hingga pengembangan Marketplace Aset Jambi sebagai media promosi aset daerah kepada calon investor.
“Skema seperti sewa, KSP, BGS/BSG, hingga creative financing membuka peluang besar untuk meningkatkan PAD tanpa harus membebani APBD. Yang terpenting adalah seluruh proses dilakukan secara transparan, memiliki kepastian hukum, dan diawasi dengan baik,” tegasnya.
Ivan menilai pengalaman DKI Jakarta membuktikan bahwa peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada pajak dan retribusi. Dengan tata kelola yang modern, inovatif, serta didukung teknologi digital, aset pemerintah dapat berkembang menjadi sumber pendapatan baru yang berkelanjutan.
“Kami ingin Pansus ini menghasilkan sebuah roadmap pengelolaan aset daerah yang aplikatif. Apa yang berhasil di DKI Jakarta akan kami pelajari dan kami sesuaikan dengan karakteristik Provinsi Jambi. Tujuan akhirnya sederhana, bagaimana aset-aset milik daerah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Ia optimistis, apabila seluruh aset daerah dapat dipetakan, disertifikasi, dinilai secara profesional, kemudian dimanfaatkan melalui skema kerja sama yang tepat, Jambi akan memiliki sumber pendapatan baru yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Ketika PAD meningkat, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, irigasi, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya. Karena itu, optimalisasi aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan investasi untuk masa depan Jambi,” ungkapnya.
Studi banding ini menjadi bukti bahwa perubahan besar selalu diawali dengan kemauan untuk belajar. Pengalaman DKI Jakarta menunjukkan bahwa aset daerah bukan sekadar barang milik pemerintah, melainkan modal pembangunan yang mampu menggerakkan perekonomian apabila dikelola secara profesional, transparan, dan inovatif.
Kini, semangat itu dibawa pulang ke Jambi. Melalui kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Jambi yang akan dibentuk, diharapkan lahir kebijakan yang mampu mengubah aset-aset daerah menjadi lebih produktif, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat kemandirian fiskal, serta mempercepat pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. (OYI)








Discussion about this post