Friday, October 2, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Kemerdekaan Bukan Sekadar Upacara, Demokrasi Harus Dijaga

Penulis Dr Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag Ketua JaDI Prov Jambi ( Jaringan Demokrasi Indonesia ) Dosen Fak Syariah UIN STS Jambi

by Redaksi
17/08/2026
in OPINI
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

SETIAP tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali mengenang sebuah momentum yang mengubah perjalanan sejarah: Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Merah putih dikibarkan, lagu Indonesia Raya dikumandangkan, upacara dilaksanakan, dan berbagai kegiatan digelar untuk merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, setelah upacara selesai dan bendera kembali berkibar di halaman rumah, sekolah, kantor, serta ruang publik, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk kita renungkan: apa makna kemerdekaan dalam kehidupan demokrasi hari ini?

Bacajuga

Ketika Asap Menutup Langit Jambi

UNGA KE-81: Catatan Dosen Hukum Internasional dari Tengah Krisis Multilateralisme

Presiden (Juga) Pendidik

Asap dan Keadilan

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

Maulid Nabi SAW: Ketika Semua Mengejar Viral, Siapa yang Menjadi Teladan?

Kemerdekaan tidak semata-mata berarti terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti hadirnya kedaulatan rakyat, kebebasan menyampaikan pendapat, hak untuk memilih dan dipilih, persamaan di hadapan hukum, serta kesempatan bagi setiap warga negara untuk menentukan masa depan bangsa melalui mekanisme demokratis.

Karena itu, merawat kemerdekaan pada era demokrasi tidak cukup hanya dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Demokrasi juga harus dijaga.

Demokrasi Adalah Bagian Dari Makna Kemerdekaan

Konstitusi memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 22E mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Artinya, Pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan untuk memilih presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Pemilu merupakan salah satu instrumen utama untuk menerjemahkan kedaulatan rakyat ke dalam sistem pemerintahan. Di sinilah keberadaan penyelenggara Pemilu memperoleh makna strategis.

KPU tidak hanya bertugas menyelenggarakan tahapan pemilu secara administratif. KPU memiliki tanggung jawab menjaga agar proses Pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan hukum.

Sementara Bawaslu memiliki fungsi pengawasan yang tidak kalah penting. Bawaslu harus memastikan berbagai tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan, mencegah pelanggaran, menangani laporan, serta menjaga agar peserta pemilu berkompetisi dalam arena yang adil.

International IDEA mencatat bahwa Indonesia menggunakan model penyelenggara Pemilu yang independen. UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Prinsip independensi tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan syarat penting bagi lahirnya kepercayaan publik.

Sebab, demokrasi tidak akan kuat apabila masyarakat kehilangan keyakinan bahwa suara mereka dihitung secara jujur, proses pemilu berlangsung adil, dan aturan diterapkan secara konsisten kepada semua peserta.

KPU dan Bawaslu bukan milik kekuasaan

Dalam demokrasi, KPU dan Bawaslu bukan milik pemerintah, bukan milik partai politik, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Keduanya merupakan institusi publik yang bekerja berdasarkan mandat konstitusi dan undang-undang.

Karena itu, independensi harus menjadi ruh dalam setiap keputusan dan tindakan penyelenggara Pemilu.

KPU harus mampu berdiri di tengah. Bawaslu harus mampu mengawasi tanpa melihat siapa yang diawasi. Peserta pemilu harus diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Tidak boleh ada standar ganda hanya karena seseorang memiliki kekuasaan, popularitas, sumber daya ekonomi, atau dukungan politik yang besar.

International IDEA menempatkan independensi lembaga penyelenggara pemilu sebagai salah satu faktor penting dalam membangun pemilu yang kredibel. Pemilu yang kredibel membutuhkan kompetisi yang adil dan pengelolaan yang imparsial.

Dengan demikian, independensi KPU dan ketegasan Bawaslu pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya mempertahankan makna kemerdekaan itu sendiri.

Tantangan demokrasi semakin kompleks

Demokrasi Indonesia telah mengalami perkembangan besar sejak Reformasi 1998. Indonesia berhasil membangun pluralisme politik dan media serta mengalami sejumlah pergantian kekuasaan secara damai melalui pemilu. Namun, demokrasi bukanlah bangunan yang selesai sekali dibangun.

Freedom House dalam Freedom in the World 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori Partly Free, dengan skor 56 dari 100. Lembaga tersebut mengakui perkembangan demokrasi Indonesia, tetapi juga mencatat masih adanya tantangan seperti korupsi sistemik, diskriminasi, kekerasan terhadap kelompok tertentu, dan persoalan kebebasan sipil.

Catatan tersebut tentu tidak boleh dibaca sebagai vonis terhadap demokrasi Indonesia. Sebaliknya, ia harus menjadi bahan refleksi.

Demokrasi memang tidak pernah sempurna. Justru demokrasi membutuhkan mekanisme koreksi yang terus-menerus.

Hari ini tantangan demokrasi bukan hanya politik uang atau pelanggaran administratif. Ruang demokrasi telah berpindah pula ke dunia digital.

Media sosial dapat memperluas partisipasi politik, tetapi pada saat yang sama dapat menjadi ruang penyebaran disinformasi, manipulasi opini, ujaran kebencian, dan propaganda politik.

Freedom House dalam laporan Freedom on the Net 2025 menempatkan kebebasan internet Indonesia pada kategori Partly Free, dengan skor 48 dari 100, serta mencatat adanya tekanan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Karena itu, menjaga demokrasi hari ini membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Demokrasi harus dijaga di TPS, di ruang sidang, di media massa, di kampus, di ruang publik, bahkan di layar telepon genggam setiap warga negara.

Jangan sampai demokrasi hanya menjadi ritual

Ada bahaya ketika demokrasi berubah menjadi sekadar ritual.

Pemilu diselenggarakan. Kotak suara tersedia. Surat suara dicetak. Masyarakat datang ke TPS. Hasil diumumkan. Setelah itu semua dianggap selesai. Padahal demokrasi jauh lebih besar daripada pemungutan suara.

Demokrasi berbicara tentang kualitas kompetisi, kesetaraan kesempatan, kebebasan memperoleh informasi, kebebasan menyampaikan pendapat, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum.

Karena itu, demokrasi tidak boleh hanya diukur dari apakah pemilu terlaksana, tetapi juga dari seberapa besar masyarakat percaya terhadap prosesnya.

International IDEA menegaskan bahwa lembaga pengelola pemilu yang independen, imparsial, kredibel, dan profesional berperan dalam membangun kepercayaan terhadap proses pemilu serta memperkuat konsolidasi demokrasi.

Inilah pekerjaan besar KPU dan Bawaslu.

Kepercayaan publik tidak dapat diperintahkan. Ia harus dibangun melalui tindakan. Setiap keputusan harus dapat dijelaskan. Setiap tahapan harus transparan. Setiap pelanggaran harus ditangani berdasarkan aturan. Setiap peserta harus mendapatkan perlakuan yang adil.

Bawaslu harus menjadi mata rakyat

Pengawasan pemilu pada dasarnya bukan hanya pekerjaan Bawaslu. Masyarakat juga memiliki posisi penting sebagai pengawas partisipatif. Bawaslu memiliki kewenangan yang semakin luas dalam sistem kepemiluan Indonesia, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran serta menangani berbagai persoalan dalam proses pemilu. International IDEA mencatat bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 memperkuat kewenangan Bawaslu, termasuk dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Tetapi kewenangan yang besar juga harus diikuti tanggung jawab yang besar.

Bawaslu harus mampu menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih. Di sisi lain, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton.

Jika melihat pelanggaran, masyarakat harus berani melaporkan. Jika menerima informasi politik yang meragukan, masyarakat harus melakukan verifikasi. Jika menemukan manipulasi informasi, masyarakat harus ikut meluruskan.

Dengan demikian, demokrasi tidak hanya menjadi urusan penyelenggara pemilu, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh rakyat. Kemerdekaan membutuhkan keberanian untuk berbeda Salah satu esensi demokrasi adalah menerima perbedaan.

Indonesia adalah negara besar dengan masyarakat yang sangat beragam. Perbedaan pilihan politik adalah sesuatu yang wajar. Yang menjadi masalah adalah ketika perbedaan politik berubah menjadi permusuhan sosial.

Pemilu boleh menghasilkan pemenang dan yang kalah. Tetapi setelah pemilu selesai, semua harus kembali menjadi warga negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

Karena itu, kemerdekaan politik tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan untuk memaksakan kehendak. Merdeka berarti bebas memilih, tetapi juga menghormati pilihan orang lain.

Merdeka berarti bebas mengkritik, tetapi juga bertanggung jawab atas kritik. Merdeka berarti bebas berpolitik, tetapi tetap tunduk kepada hukum. Merdeka berarti memiliki hak untuk berbeda tanpa harus kehilangan hak sebagai warga negara.

Menjaga demokrasi adalah menjaga Indonesia Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka merupakan perjalanan sejarah yang panjang.

Para pendiri bangsa tidak memperjuangkan kemerdekaan hanya agar generasi setelahnya dapat menggelar upacara setiap tanggal 17 Agustus. Mereka memperjuangkan sebuah negara yang berdaulat, adil, dan mampu memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan masa depannya.

Karena itu, peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum evaluasi. Apakah demokrasi kita semakin matang? Apakah rakyat semakin bebas menentukan pilihan? Apakah institusi demokrasi semakin independen? Apakah hukum berlaku sama bagi semua?Apakah suara rakyat benar-benar dihormati?

Dan yang paling penting: apakah kita masih menjaga semangat kemerdekaan dalam kehidupan politik sehari-hari?

KPU dan Bawaslu memang memiliki posisi strategis, tetapi masa depan demokrasi tidak hanya berada di tangan kedua lembaga tersebut. Partai politik harus memperkuat pendidikan politik. Pemerintah harus menjaga ruang demokrasi. Media massa harus menjalankan fungsi kontrol secara profesional. Perguruan tinggi harus menjadi ruang intelektual yang bebas. Masyarakat sipil harus tetap kritis. Dan rakyat harus menggunakan hak politiknya secara cerdas. Merdeka bukan sekadar bebas memilih

Pada akhirnya, kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kemampuan rakyat untuk menentukan masa depan tanpa intimidasi, manipulasi, dan ketidakadilan. KPU dan Bawaslu mempunyai mandat penting untuk memastikan proses tersebut berjalan. Namun, keduanya juga membutuhkan dukungan masyarakat.

Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang memiliki lembaga penyelenggara yang kuat, tetapi demokrasi yang memiliki rakyat yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya.

Maka, ketika Merah Putih dikibarkan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mari kita tidak berhenti pada seremoni. Mari kita maknai kemerdekaan dengan menjaga demokrasi.

Karena kemerdekaan tanpa demokrasi akan kehilangan sebagian maknanya. Dan demokrasi tanpa rakyat yang berani menjaganya akan kehilangan jiwanya. Kemerdekaan bukan sekadar upacara. Kemerdekaan adalah tanggung jawab untuk terus menjaga kedaulatan rakyat, keadilan, hukum, dan demokrasi Indonesia. (***)

Referensi
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
International IDEA. (2021). Independence in Electoral Management. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Dunne, S., & Smith, S. (2016). Electoral Management during Transition: Challenges and Opportunities. International IDEA.
International IDEA. (2018). Electoral Justice System Assessment Guide: Pilot Conference. International IDEA & Bawaslu RI.
International IDEA. (2026). Indonesia – Model of Electoral Management.
Freedom House. (2026). Freedom in the World 2026: Indonesia.
Freedom House. (2025). Freedom on the Net 2025: Indonesia.
V-Dem Institute. (2026). Democracy Report 2026: Unraveling The Democratic Era? University of Gothenburg.
Previous Post

3.580 Warga Binaan Jambi Terima Remisi HUT RI, 82 Orang Langsung Bebas

Next Post

MERDEKA: Melawan Penjajah Dari Bangsa Sendiri

Next Post
Oplus_16908288

MERDEKA: Melawan Penjajah Dari Bangsa Sendiri

Gubernur Jambi didampingi oleh Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyerahkan SK remisi kepada warga binaan. FOTO: IST

3.580 Remisi untuk Jambi, Kanwil Ditjenpas: Jadikan Kesempatan Ini untuk Berubah

Warga binaan di Jambi yang menerima remisi bebas dan bantuan usaha yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi dan didampingi oleh Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar. FOTO: IST

Kanwil Ditjenpas dan Gubernur Jambi Hadirkan Inovasi Perdana, Tiga Napi Bebas Murni Dibekali Modal Usaha

Tim bola volley Lapas kelas IIB Muara Sabak saat menang turnamen volley dalam rangka HUT RI ke 81. FOTO: IST

Juara I Voli Antarinstansi Tanjab Timur, Lapas Narkotika Muara Sabak Tunjukkan Mental Juara

Warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Sabak saat menerima SK remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjab Timur didampingi oleh Kalapas Askari Utomo. FOTO: IST

390 Terima Remisi HUT RI, Enam Warga Binaan Lapas Muara Sabak Bebas dan Kembali ke Masyarakat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK