Jambiday.com, MUARA SABAK – Kemerdekaan memiliki arti yang berbeda bagi setiap orang. Bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali menyalakan harapan.
Pada Senin (17/8/2026), sebanyak 390 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Remisi diserahkan di Lapangan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur oleh Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari, disaksikan unsur Forkopimda, Aparat Penegak Hukum (APH), serta jajaran pemerintah daerah.

Bagi enam warga binaan yang bebas, hari itu bukan sekadar tanggal merah atau perayaan kemerdekaan. Hari itu menjadi pintu menuju kehidupan baru—kembali berkumpul bersama keluarga, kembali menghirup udara bebas dan menghadapi masyarakat dengan harapan yang baru.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Askari Utomo, mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah dijalani warga binaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri agar nantinya mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Askari.
Kemerdekaan untuk Berubah
Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, menyampaikan bahwa kemerdekaan memiliki makna yang luas. Salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan penuh harapan. Pesan itu terasa begitu nyata bagi MY, salah seorang warga binaan yang menerima remisi. Dengan penuh rasa syukur, MY mengaku menjadikan remisi tersebut sebagai dorongan untuk terus berubah.
“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi pada momentum Hari Kemerdekaan ini. Selama di Lapas, saya banyak belajar dan mengikuti kegiatan pembinaan. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Kalimat sederhana itu menggambarkan makna remisi yang sesungguhnya. Sebab di balik angka pengurangan masa pidana, ada seseorang yang sedang berusaha memperbaiki hidup. Ada keluarga yang menunggu kepulangan. Ada masa depan yang kembali terbuka.
Bagi enam warga binaan yang bebas, kemerdekaan tahun ini menjadi kesempatan kedua. Kesempatan untuk pulang. Kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan keluarga. Kesempatan untuk bekerja dan hidup lebih baik. Serta kesempatan untuk membuktikan bahwa kesalahan masa lalu tidak harus menjadi akhir dari perjalanan hidup.
Pemberian Remisi Umum menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses membangun kembali karakter, tanggung jawab dan kesiapan warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak pun terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan.
Karena pada akhirnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi adalah pesan bahwa perubahan masih mungkin terjadi, kesempatan kedua masih terbuka, dan setiap orang berhak menjemput masa depan yang lebih baik. Pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, enam warga binaan telah membuka pintu kehidupan baru.
Semoga kebebasan menjadi awal perjalanan untuk menjadi manusia yang lebih baik—bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat yang kembali menerima mereka. (OYI)








Discussion about this post