Jambiday.com, JAMBI – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi semakin ditegaskan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, turun langsung ke wilayah Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci untuk memberikan dukungan terhadap operasi penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kehadiran Kajati Jambi tersebut menjadi bukti dukungan nyata Kejaksaan terhadap upaya pemerintah dalam menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan hutan, khususnya Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Penertiban dilaksanakan selama tiga hari, mulai Kamis (5/11/2026) hingga Sabtu (7/11/2026). Kegiatan diawali di wilayah perbatasan Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, yang berbatasan dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Selanjutnya, pada Jumat (6/11/2026), tim bergerak melakukan penertiban di kawasan hutan Desa Airliki, Kabupaten Merangin. Operasi kemudian dilanjutkan pada Sabtu (7/11/2026) di kawasan Dusun Serpih, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Operasi terpadu tersebut dipimpin Wadansatgas PKH Jambi, Brigjen TNI Amrul Huda, dengan melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, Polri, serta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH memasang sebanyak 10 papan larangan atau plang peringatan di sejumlah titik kawasan hutan TNKS. Pemasangan tersebut bertujuan memberikan pemberitahuan sekaligus peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang dilarang di dalam kawasan hutan.
Di Dusun Penetai, Desa Muara Hemat, tim juga menemukan lokasi bekas aktivitas PETI dengan luasan mencapai 3,5 hektare. Sebagai bagian dari tindakan penertiban, petugas melakukan pembakaran terhadap sejumlah gubuk liar yang digunakan para penambang ilegal.
Tidak berhenti di situ, pengawasan dan pencegahan juga diperluas ke kawasan Desa Airliki, Kabupaten Merangin, serta Dusun Serpih, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Langkah tersebut mencakup pengawasan terhadap kawasan hutan seluas 119,32 hektare guna mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di sekitar kawasan TNKS.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, Kejati Jambi mendukung penuh langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, terutama yang berlangsung di dalam kawasan hutan dan kawasan konservasi.
Menurutnya, upaya menjaga kelestarian hutan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh unsur terkait. Penertiban harus diikuti pengawasan berkelanjutan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali terjadi setelah operasi dilaksanakan.
“Sinergi antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan seluruh aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pengawasan kawasan hutan di Provinsi Jambi. Kita harus bersama-sama memastikan kawasan hutan terlindungi dari aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan,” tegas Sugeng Hariadi.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan kawasan hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi larangan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem.
Dukungan Kejati Jambi terhadap Satgas PKH menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang terintegrasi. Tidak hanya berorientasi pada penertiban di lapangan, tetapi juga memastikan pengawasan dan langkah pencegahan berjalan secara konsisten.
Penertiban ini diharapkan tidak sekadar menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa kawasan hutan negara, khususnya TNKS, tidak boleh dijadikan ruang untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Kelestarian hutan harus dijaga, aktivitas ilegal harus dihentikan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas serta berkelanjutan demi melindungi lingkungan dan kepentingan generasi mendatang. (OYI)



Discussion about this post