Jambiday.com, MERANGIN – Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperketat pengawasan terhadap potensi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Airliki, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Penertiban yang dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026) tersebut melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, Polri, serta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kegiatan ini merupakan langkah pengawasan sekaligus pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Dalam pelaksanaan patroli dan pemeriksaan lapangan, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kawasan hutan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Sebagai bentuk peringatan dan penegasan kepada masyarakat, Satgas PKH juga memasang tiga plang larangan di sejumlah titik kawasan Desa Airliki. Pemasangan plang tersebut bertujuan memberikan pemberitahuan secara langsung bahwa aktivitas yang dilarang di dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Adapun patroli dan pengawasan kali ini mencakup kawasan hutan seluas 119,32 hektare di Desa Airliki. Wilayah tersebut menjadi perhatian dalam upaya mencegah munculnya kembali aktivitas PETI, khususnya di sekitar kawasan konservasi TNKS.


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendukung penuh langkah terpadu yang dilakukan Satgas PKH bersama seluruh unsur terkait. Sinergi antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan pengawasan kawasan hutan berjalan secara berkelanjutan.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui patroli sesaat, tetapi harus dibarengi dengan langkah pencegahan, penegakan aturan, serta keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Satgas PKH menegaskan bahwa kawasan hutan harus tetap dijaga dari segala bentuk aktivitas ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin, terlebih di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis dan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Upaya penertiban ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mencegah kerusakan hutan, melindungi kawasan konservasi, serta memastikan sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang. (OYI)




Discussion about this post