Jambiday.com, JAMBI — Pembangunan sekat kanal di kawasan gambut tidak boleh sekadar mengejar jumlah bangunan yang berdiri. Keberhasilan program harus dibuktikan melalui kemampuan menjaga muka air gambut, menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta memastikan penahanan air tidak menimbulkan persoalan genangan bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa sekat kanal merupakan salah satu instrumen penting dalam pemulihan tata air gambut. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada ketepatan lokasi, desain, kondisi hidrologis, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Sekat kanal harus ditempatkan berdasarkan kondisi hidrologis gambut. Jangan hanya menghitung berapa banyak yang dibangun, tetapi pastikan muka air tanah terjaga, terutama saat musim kemarau, dan sekat benar-benar berfungsi,” tegas Ivan, Kamis (22/10/26).
Menurutnya, sekat kanal bekerja dengan menahan aliran air keluar melalui kanal drainase sehingga membantu mempertahankan kelembapan gambut. Gambut yang lebih basah cenderung lebih sulit terbakar, sekaligus dapat mendukung pengurangan oksidasi bahan organik dan emisi karbon.

Meski demikian, Ivan mengingatkan bahwa sekat kanal bukan jaminan kawasan bebas karhutla. Pencegahan tetap membutuhkan patroli, deteksi dini, kesiapan pemadaman, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Luas Terbakar 4.813,56 Hektare
Urgensi penguatan pengelolaan gambut semakin terlihat dari data kondisi karhutla Provinsi Jambi dalam matriks terpadu Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi, dengan pembaruan hingga 17 Oktober 2026.
Dalam data tersebut, luas lahan terbakar tercatat mencapai 4.813,56 hektare, meningkat sekitar 455,70 hektare dibandingkan 15 Oktober 2026. Sementara itu, kasus ISPA tercatat sebanyak 6.094 kasus, dengan rentang usia 39–39 tahun sebagaimana tercantum dalam matriks. Kota Jambi menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yakni 1.470 kasus.
Wilayah yang menjadi prioritas penanganan Karhutla meliputi Batanghari, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Kawasan tersebut perlu mendapat perhatian berdasarkan tingkat kerawanan, luas kebakaran, serta risiko terhadap masyarakat dan lingkungan. Ivan menilai data tersebut harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar laporan administratif.
“Ketika luas kebakaran terus bertambah, kita harus memastikan setiap intervensi memiliki hasil yang terukur. Penanganan tidak boleh berhenti pada pembangunan sekat kanal, tetapi harus diikuti pemantauan kondisi gambut dan respons cepat terhadap titik rawan,” ujarnya.
Sekat Kanal Bukan Solusi Tunggal
Ivan menjelaskan, penahanan air melalui sekat kanal memiliki sejumlah manfaat, mulai dari menjaga muka air gambut, mengurangi kerentanan terhadap kebakaran, hingga mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
Namun, manfaat tersebut harus disertai evaluasi terhadap kemungkinan dampak lain. Penahanan air di kanal tidak otomatis mengendalikan banjir atau genangan di kawasan sekitar maupun wilayah hilir.
Karena itu, tinggi muka air, lama dan luas genangan, serta laporan warga harus menjadi bagian dari sistem pemantauan. Jika ditemukan peningkatan risiko genangan, desain dan pengelolaan sekat perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai upaya membasahi gambut justru mengabaikan kondisi masyarakat di sekitarnya. Pengendalian karhutla dan pengelolaan risiko genangan harus berjalan beriringan,” katanya.
Pemetaan, Pemeliharaan, dan Evaluasi Berjalan
Dalam materi pengelolaan tata air gambut, siklus pelaksanaan sekat kanal yang disarankan dimulai dari pemetaan kesatuan hidrologis gambut, jaringan kanal, elevasi, dan lokasi rawan kebakaran maupun genangan.
Tahap berikutnya adalah perancangan sekat yang sesuai dengan kondisi tapak, dilanjutkan pembangunan dan pemeliharaan, termasuk pemeriksaan kebocoran serta kerusakan. Seluruh proses harus diakhiri dengan pengukuran hasil secara berkala. Ivan mendorong agar indikator keberhasilan mencakup:
- Kondisi tata air: tinggi muka air tanah dan muka air kanal sebelum serta sesudah pembangunan sekat.
- Fungsi bangunan: kondisi fisik sekat, kebocoran, kerusakan, dan pelaksanaan pemeliharaan.
- Pengendalian karhutla: titik panas, luas terbakar, kejadian kebakaran, dan waktu respons pemadaman.
- Perlindungan masyarakat: tinggi, lama, dan luas genangan serta laporan warga di sekitar kawasan.
Menurutnya, pengawasan harus melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola kawasan, dan masyarakat agar informasi lapangan dapat segera ditindaklanjuti.
Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Ivan juga menekankan pentingnya kesinambungan kelembagaan dalam pengelolaan gambut dan mangrove. Materi yang disampaikan menyebut masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berakhir pada 31 Desember 2024, serta mencantumkan pembaruan kelembagaan dengan nama Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Menurut Ivan, pembagian tugas, kewenangan, dan koordinasi antarinstansi harus dipastikan agar program pemulihan gambut tidak terputus dan tetap berjalan berdasarkan data serta evaluasi.
“Yang kita butuhkan adalah kerja nyata dan terukur. Setiap sekat kanal harus jelas tujuan, lokasi, penanggung jawab, serta hasil yang ingin dicapai. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kalau ada risiko bagi masyarakat, harus ditangani,” tegasnya.
Ivan berharap pengelolaan tata air gambut di Provinsi Jambi tidak lagi berorientasi pada pembangunan fisik semata, melainkan pada keberhasilan menjaga ekosistem, menekan Karhutla, mengurangi dampak lingkungan, dan melindungi masyarakat secara berkelanjutan. Baginya, sekat kanal harus menjadi instrumen pemulihan gambut yang terukur, bukan sekadar proyek pembangunan. (OYI)





Discussion about this post