Jambiday.com,JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024 terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo, sekaligus menyita puluhan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan berlangsung selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri keberadaan dokumen, aset, dan barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik menyasar tiga lokasi, yakni satu lokasi di Kabupaten Bungo dan dua lokasi di Kabupaten Merangin. Selain menyita puluhan dokumen dan barang lainnya, tim penyidik juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat jenis hybrid.


Di Kabupaten Bungo, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, RT 06/RW 02, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari lokasi ini, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK, serta dua buku catatan.
Sementara itu, di Kabupaten Merangin, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Bangko.
Lokasi pertama merupakan sebuah rumah di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, Kelurahan Pematang Kandis. Dari tempat tersebut, tim penyidik menyita sebanyak 39 jenis barang bukti.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, hingga bukti belanja makanan dan minuman rapat.
Penyidik juga menemukan dan menyita cek kontan Bank BPD Jambi, sejumlah buku tabungan dari berbagai bank, bukti setoran, STNK kendaraan roda dua, serta dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram.
Tak hanya dokumen keuangan dan administrasi, sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang juga digunakan sebagai kantor CV Berkah Bersama Group, masih di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 46 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi dan tanda terima, hingga dokumen pembukuan keuangan Sekretariat DPRD.
Selain itu, turut diamankan surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, serta rekening koran yang diduga dapat membantu penyidik menelusuri transaksi dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Dua Mobil Hybrid Turut Disita
Tidak berhenti pada penggeledahan di tiga lokasi, penyidik Kejati Jambi juga melakukan penyitaan saat pemeriksaan saksi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid lengkap dengan kunci dan STNK.
Dengan demikian, terdapat dua unit kendaraan hybrid yang disita dalam rangkaian kegiatan penyidikan, yakni Suzuki XL7 Hybrid dan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid.
Kejati Jambi menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita dalam rangkaian kegiatan tersebut berasal dari tersangka YUSMARNI, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Telusuri Aliran Dana dan Aset
Penyitaan puluhan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai lebih jauh mekanisme pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin selama kurun waktu enam tahun.
Dokumen transaksi keuangan, bukti pengeluaran, rekening perbankan, hingga aset berupa kendaraan dan barang berharga akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kejati Jambi juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Kejati Jambi memastikan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran DPRD Merangin dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (OYI)



Discussion about this post